TANJUNG PINANG, AnambasPos.com – Satres Narkoba Kota Tanjungpinang bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, berhasil meringkus tiga kurir narkotika dengan barang bukti 6 Kg jenis sabu di Batam, Kamis (5/3/2020). Ketiga pelaku adalah berinisial ER (45), RS (53) dan BW (51) dari dua lokasi di Batam. Tersangka tersebut bekerja sebagai kuli bangunan.
“Tiga orang kita duga sebagai kurir berhasil diringkus berikut barang bukti berupa 6 kg narkoba jenis sabu,” ungkap Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol (Kompol) Mudji Supriadi yang didampingi Kapolres Tanjungpinang AKBP. Muhammad Iqbal saat memberikan keterangan Pers.
Sebelumnya kata Mudji, informasi tersebut didapat dari adanya laporan masyarakat kepada Kasat Reskrim Polda Kepri, bahwa ada jaringan narkoba di Tanjung Pinang. TKP berada di Bengkong, Batam dari hasil pengembangan di Senggarang, Tanjungpinang. Kemudian diamankan oleh Kasat Reskrim dengam waktu yang berbeda dan tempat yang berbeda pula.
“Sebelumnya ada laporan dari masyarakat, bahwa terduga pelaku jaringan narkoba yang tengah berada di Tanjungpinang,” terang Mudji.
Atas perbuatannya, para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Laporan: Chika Puteri
Editor : Asril Masbah