Ke Anambas, KPK Ingatkan Kepri Rawan Korupsi

Dibaca: 207 x

Ketua Koordinator Pemberantasan Korupasi Wilayah II, Abdul Haris, didampingi Bupati dan Ketua DPRD Anambas

SIANTAN, AnambasPos.com –  Terdapat tujuh jenis Tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dijelaskan oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK – RI), ketika kunjungannya di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), dalam rangka Koordinasi Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintergritasi, Kamis, (27/02/20).

“Kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi, merupakan jenis – jenis yang termasuk Tipikor,” begitu ujar Ketua Koordinator Pemberantasan Korupasi Wilayah II, Abdul Haris, pada sambutannya ketika itu.

Jenis-jenis tindakan korupsi tersebut diatur di dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001. Dalam penjelasan itu, disampaikn Abdul Haris, bahwa Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), saat ini termasuk dalam kategori wilayah rawan tindakan korupsi.

“Sejak tahun 2004 hingga tahun 2019, ada enam  perkara tindak pidana korupsi yang menyandung Kepala Daerah di Kepri. Ini artinya, Wilayah Kepri masih termasuk rentan akan praktek korupsi,” jelas Abdul Haris.

Dalam pemaparannya ketika itu juga, dia sempat menyinggung keberadaan Kepala Desa (Kades). Menurutnya Kades, sangat rentan tersandung Tindak pidana korupsi dan kasusnya sudah cukup banyak.

“Hasil dari tindakan korupsinya banyak digunakan untk pembelian aset pribadi seperi rumah, kendaraan, dan lahan,” jelasnya.

Untuk itu, dia pun meminta agar Inpekstorat KKA benar-benar berperan aktif, serta memonitoring kinerja setiap Kades. “Harapan saya, Inspektorat KKA benar-benar memonitor kinerja setiap Kades, karena kasus tindakan korupsi Kades cukup banyak terjadi, di tanah air,” tegasnya.

Laporan : Laode Agus

Editor : Asril Masbah

 

BACA JUGA  Sat Intelkam Polres Anambas Bantu Paket Sembako untuk Buruh


Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI