Komisi I DPRD Anambas Konsultasi ke Kemendagri Terkait Hubungan Kerja dan Status BPD

Dibaca: 274 x

Komisi I DPRD Anambas , saat melakukan konsultasi di Kemendagri

JAKARTA, AnambasPos.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan wewenang  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di setiap desa.

Rombongan Komisi I DPRD Anambas fhoto bersama

Seperti diketahui, KKA, saat ini memiliki sebanyak 52 desa. Tiap tiap desa mempunyai BPD yang beranggotakan tujuh hingga delapan orang. Komisi I DPRD KKA, menilai tupoksi dan wewenang yang dimiliki oleh BPD tersebut saat ini masih belum dapat dimaknai secara jelas.

Demikian keterangan yang disampaikan oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) humas dan protokol Sekretariat DPRD KKA, Firmansyah, SE, dalam pers rilis-nya, kepada sejumlah media di Anambas melalui pesan group whats app Pers Anambas Jaya, Senin (27/01/2020).

“Komisi I DPRD Anambas pada tanggal 17 Januri 2020, melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait tupoksi dan wewenang BPD,” tulis Firman dalam rilsi yang dikirimnya tersebut.

Disampaikan Firman, Ketua Komisi I DPRD KKA, Yusli YS. S.IP memimpin langsung konsultasi ke Kemendagri itu. Didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD KKA, Firdiyan Syah dan Kepala Dinas Sosial KKA, Ody Karyadi, S.Sos. Ikut juga Anggota Komisi I DPRD KKA, diantaranya Rocky H Sinaga, Mariady, Hj.Tetti Hadiyati,SH, dan Syafrilis,SH.

“Konsultasi tersebut disambut baik oleh pihak Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes). Dalam hal ini diwakilkan oleh Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Desa Subdit Fasilitasi BPD dan Musyawarah Desa, Kasi Fasilitasi BPD, Zaenal Abidin, S.IP,” terang Firman.

Dalam kesempatan itu lanjut dia, Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Desa Subdit Fasilitasi BPD dan Musyawarah Desa Kasi Fasilitasi BPD, Zaenal Abidin,S.IP menjelaskan tugas dan fungsi BPD dalam konsultasi tersebut kepada Komisi I DPRD KKA.

BACA JUGA  Fasilitas IPAL Tak Berfungsi, Mesin Pengisi Oksigen Rusak

“Terdapat tiga lembaga dalam pemerintahan desa. Salah satunya yakni, BPD dengan tupoksi dan wewenangnya sebagai mana tertuang dalam Undang-undang Nomor 6, PP Nomor 43. Kemudian di Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 serta Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 110 tahun 2016,” jelas Zaenal sebagaiman disampaikan Firman.

Ketua Komisi I DPRD KKA, Yusli Ys. S.IP, mengharapakan melalui konsultasi tersebut, menjadi  acuan yang jelas. Agar ke depannya permasalahan BPD yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik.

“Mudah-mudahan hasil dari konsultasi yang kita lakukan ini dapat menjadi acuan kita dalam menyelesaikan persolan di tingkat desa,” sebut Yusli, dalam rilis itu.

Laporan dan Editor: Asril Masbah



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI