KPK Geledah Rumah Kadi...

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR dan DPMPTSP Madiun, Lanjut Kasus Walkot Maidi

Ukuran Teks:

AnambasPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/1/2026) melanjutkan penggeledahan di Kota Madiun. Kali ini, tim penyidik menyasar rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Thariq Megah serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumarno, terkait kasus pemerasan dan gratifikasi Wali Kota Madiun Maidi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan. "Hari ini tim melanjutkan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di rumah pribadi Kadis PUPR dan juga di rumah pribadi Kadis perizinan (DPMPTSP) Kota Madiun," ungkap Budi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Menurut Budi, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendalami mekanisme proyek pengadaan di Kota Madiun. Fokus utama penyelidikan berada di ranah Dinas PUPR. Penggeledahan di kedua lokasi itu masih berlangsung saat keterangan diberikan.

Sebelumnya, pada Rabu (21/1), KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan. Penyidik menyasar rumah Wali Kota Madiun Maidi (MD) dan Rochim Ruhdiyanto (RR), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Di Madiun, pada Rabu (21/1), penyidik melakukan penggeledahan di rumah MD dan RR," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (22/1). Dari penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari itu, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Selain itu, barang bukti berupa uang tunai juga turut diamankan.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan