Eks Hakim PN Cilacap A...

Eks Hakim PN Cilacap ASS Diberhentikan dengan Hak Pensiun Akibat Suap

Ukuran Teks:

AnambasPos.com, Jakarta – Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Yogyakarta berinisial ASS, yang sebelumnya bertugas di PN Cilacap, diberhentikan tetap dengan hak pensiun. Keputusan ini diambil Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dalam sidang pada Selasa (26/5/2026) setelah ASS terbukti melanggar kode etik karena menerima suap terkait penanganan perkara pada tahun 2023. Sanksi ini lebih ringan dari rekomendasi Badan Pengawasan (Bawas) MA yang meminta pemberhentian tidak hormat.

Sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan karena ASS terbukti melanggar kode etik hakim. Ketua Sidang MKH Syamsul Maarif menyatakan, "Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Terlapor huruf c pengaturan angka 7, menjunjung tinggi harga diri. Oleh karenanya, dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun." Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (26/5/2026).

Kasus ini bermula pada tahun 2023, saat ASS masih menjabat di Pengadilan Negeri Cilacap. Ia menjanjikan kemenangan perkara kepada seorang penasihat hukum pelapor dengan imbalan sejumlah uang. Namun, putusan akhir perkara tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan.

Pelapor kemudian mengajukan gugatan kembali atas pokok perkara yang sama. Untuk memenangkan kasus tersebut, pelapor kembali mengirimkan uang ke rekening suami ASS berinisial AW sebanyak dua kali, senilai Rp 1 juta dan Rp 5 juta.

ASS diketahui juga meminta imbalan uang sebesar Rp 15 juta. Ironisnya, putusan perkara tersebut adalah N.O. (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Merasa dirugikan, pelapor lantas meminta ASS mengembalikan uang Rp 15 juta yang telah diterimanya. Namun, ASS hanya mengembalikan Rp 7 juta dengan kesepakatan bahwa pelapor akan mengajukan gugatan baru dan akan dibantu putusannya oleh ASS.

Menjelang pembacaan putusan gugatan baru, ASS kembali meminta tambahan uang sebesar Rp 10 juta. Uang tersebut disebut akan diberikan kepada para hakim anggota.

Berdasarkan laporan Bawas MA, Ketua PN Cilacap menyebut ASS sering membuat keributan dan pernah dikenakan sanksi disiplin berat nonpalu selama satu tahun. Bawas MA juga menemukan fakta bahwa AW, suami ASS yang berprofesi sebagai advokat, aktif meminta uang dari advokat lain di Cilacap.

Dalam pembelaannya, ASS membantah seluruh hasil laporan Bawas MA. Ia menyatakan tidak pernah meminta uang ataupun menjanjikan kemenangan perkara kepada pihak manapun.

Terkait transfer uang ke rekening suaminya, ASS mengaku tidak mengetahuinya dan baru menyadari saat pemeriksaan Bawas MA. Sementara itu, suami ASS berdalih uang yang diterima bukan suap, melainkan uang konsultasi.

Meski ASS membantah hasil pemeriksaan Bawas MA, MKH hanya menerima sebagian pembelaannya. Hal yang meringankan adalah pengabdian ASS sebagai hakim selama 23 tahun, memiliki anak kecil, dan disiplin. Namun, hal yang memberatkan adalah ASS pernah dijatuhi sanksi berat sebelumnya.

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dipimpin oleh Syamsul Maarif sebagai Ketua. Anggota MKH dari MA meliputi Lulik Tri Cahyaningrum dan Brigjen (Purn.) Tama Ulinta Tarigan. Sementara itu, anggota dari KY adalah Wakil Ketua KY Desmihardi, Abhan, F. Willem Saija, dan Anita Kadir.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan