KabarKalteng.com, polisi berhasil membongkar gudang perakitan senjata api ilegal di Sumedang, Jawa Barat. Dalam operasi pada Selasa (20/1/2026), puluhan senpi rakitan berbagai jenis, mulai dari revolver hingga laras panjang, serta amunisi dan alat perakitan disita. Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perakitan dan perdagangan senjata api tanpa izin ini.

Tim gabungan Subdit Resmob Polda Metro Jaya dan Sat Brimob Polda Jawa Barat melakukan penggerebekan di gudang tersebut. Pengungkapan ini merupakan bagian dari tindak pidana perakitan dan perdagangan senjata api ilegal.

Berdasarkan hasil pengungkapan, sejumlah barang bukti diperlihatkan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Barang bukti tersebut mencakup deretan senjata api rakitan, termasuk revolver dan laras panjang, serta puluhan butir peluru. Selain itu, petugas juga menyita alat-alat yang diduga digunakan untuk proses perakitan, seperti mesin bor dan perlengkapan lainnya.

Operasi ini berujung pada penangkapan lima tersangka. Dua tersangka diamankan di wilayah Jawa Barat, yakni di Kabupaten Sumedang dan Kota Bandung. Sementara itu, tiga tersangka lainnya diketahui telah diamankan lebih dulu pada pertengahan Desember 2025.

Polda Metro Jaya menyatakan masih terus mengembangkan kasus ini. Pengembangan dilakukan untuk mengungkap jaringan perakit senjata api ilegal. Polisi juga menelusuri kemungkinan penyebaran senjata-senjata yang telah diproduksi.