AnambasPos.com, Mantan Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan alasan historis pemisahan Polri dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Kemenhan) pada reformasi 1998. Menurut Mahfud, kinerja Polri sebelum reformasi sangat buruk karena selalu dikooptasi oleh TNI, sehingga fungsi penegakan hukumnya tidak berdaya. Penjelasan ini disampaikan Mahfud di Jakarta pada Kamis (5/2/2026) dalam Final Debat Hukum Tingkat Nasional, menyoroti diskursus publik mengenai posisi Polri saat ini.
Mahfud memulai pidatonya dengan membahas perdebatan sistem negara sejak 1945, di mana para tokoh bangsa sepakat dengan demokrasi. Dari sana, terbentuk lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Polri, dijelaskan Mahfud, merupakan alat negara dalam lingkup eksekutif dan kini berada di bawah Presiden. Tugas Polri dirinci untuk melayani, melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum.
Menurut Mahfud, posisi Polri saat ini adalah hasil reformasi 1998. Ia kemudian menjelaskan sejarah yang membuat Polri dipisahkan dari Kemenhan saat reformasi bergulir.
Sebelum reformasi, Polri berada di bawah Kemenhan, bersama dengan tiga matra TNI. Mahfud menuturkan, kinerja Polri saat itu sangat buruk karena selalu dikooptasi oleh TNI, yang menyebabkan hilangnya kemandirian penegakan hukum.
"Dulu, Saudara, Polri itu dulu di bawah Kementerian Hankam. Menhankam itu bawahnya ada Polri, ada TNI dengan tiga matra, Angkatan Darat, Laut, Udara kemudian ada Polri. Nah pada waktu itu, Polri itu kinerjanya sangat buruk. Kenapa? Karena selalu dikooptasi oleh TNI," ujar Mahfud.
Dijelaskan Mahfud, fungsi penegakan hukum sering kali diambil alih oleh kekuatan militer. Hal ini membuat Polri sebagai penegak hukum menjadi institusi yang tidak berdaya.
"Kerjaan polisi itu diambil oleh TNI. Sehingga pada waktu itu Polri dianggap bagian dari ABRI dan selalu diganggu, nggak berdaya. Kalau ada apa-apa, nggak pakai hukum, diputus oleh TNI," tambahnya.
Kondisi tersebut, menurut Mahfud, melahirkan TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 yang memisahkan TNI dan Polri secara struktural. TNI yang memiliki tiga matra dipimpin oleh Panglima TNI dan memiliki rekan kerja Menteri Pertahanan.
Sementara itu, Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden tanpa perantara kementerian agar lebih mandiri. "Waktu itu disepakati reformasi yang paling bagus Polri itu langsung ke Presiden, tidak pakai counterpart atau koordinator," sambungnya.
Mahfud mencatat, reputasi Polri sempat membaik dan mandiri pada awal reformasi hingga sekitar tahun 2011. Namun, belakangan ini terjadi penurunan kinerja yang memicu perdebatan apakah akar masalahnya terletak pada struktur kelembagaan atau aspek lain.
"Ini sedang dipelajari. Apakah masalah Polri sekarang itu masalah struktural seperti itu atau bukan? Kayaknya, kayaknya ya, Polri dengan struktur yang ini pernah bagus sekali. Reputasinya itu kalau saudara lihat tahun, taruhlah sejak awal reformasi tahun 2001 sampai pertengahan tahun ’11-an gitu ya, itu kan bagus sekali Polri. Mandiri, berani, tegas, gitu. Tapi akhir-akhir ini kok gitu? Apakah itu ada di struktur atau bukan? Nah itu diskusi kita sekarang," ujarnya.
Aspirasi masyarakat juga berkembang agar struktur tersebut ditinjau ulang. Publik mempertanyakan apakah posisi Polri langsung di bawah Presiden masih relevan, atau sebaiknya diletakkan di bawah kementerian.
"Yang menarik perhatian publik sekarang ini adalah masalah struktural. Pertanyaannya itu: Apakah Polri tetap di bawah langsung Presiden atau dikoordinir oleh sebuah kementerian? Aspirasi masyarakat banyak agar ini dibahas kembali," ucap Mahfud.
Selain isu struktur, Mahfud juga menyoroti mekanisme pemilihan Kapolri yang melibatkan DPR. Awalnya, pelibatan DPR dimaksudkan agar Presiden tidak menggunakan Polri sebagai alat kekuasaan. Namun, dalam praktiknya, hal ini justru bisa memicu transaksi politik.
"Dulu di zaman Orde Baru itu, sebelum reformasi, Polri itu selalu diperalat oleh kekuatan Presiden. Membelok-belokkan hukum dan sebagainya. Maka, sekarang agar Presiden tidak sewenang-wenang Kapolri supaya dipilih oleh DPR. Sekarang, bagus dulu. Tapi di akhir-akhirnya dalam pelaksanaannya itu menjadi alat transaksi politik," kata Mahfud.
Mahfud, yang pernah menjabat Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), juga mengkritik lembaga pengawas eksternal tersebut. Menurutnya, Kompolnas gagal menjalankan fungsi pengawasan dan lebih sering bertindak sebagai pembela institusi Polri.
"Dalam praktiknya malah Kompolnas itu selalu menjadi juru bicaranya Polri. Kita ingin ini, Polri ingin itu, dia bela Polri terus. Kerjanya nggak ada, nerima laporan kayak Kapolsek, kayak Kapolres. Ngurusi kasus. Kerjanya hanya formalitas," ujarnya.
Mantan Menko Polhukam itu juga menyoroti masalah kultural di tubuh Polri. Di antaranya fenomena Silent Brown Code atau Paranoid Solidarity, yaitu kesepakatan diam-diam untuk menutupi kesalahan rekan sejawat.
Mahfud juga menyinggung perilaku flexing atau pamer kekayaan dan jabatan. Serta arogansi kekerasan, baik terhadap warga sipil maupun antaranggota polisi sendiri.
"Kemudian masalah yang timbul juga, di tubuh Polri sering terjadi kesewenang-wenangan. Tindakan kekerasan bukan hanya terhadap warga sipil, tetapi juga antar anggota Polri sendiri. Polisi membunuh polisi. Kapolres dibunuh oleh kepala apa-nya seperti yang di Solok itu," singgungnya merujuk pada kasus-kasus internal kepolisian.
Desakan reformasi ulang ini, kata Mahfud, bukan tanpa sebab. Rentetan peristiwa buruk, mulai dari ketidakprofesionalan hingga kerusuhan yang melibatkan pembakaran kantor polisi pada akhir Agustus lalu, menjadi pemicu Presiden membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri. Mahfud menambahkan, Polri secara internal juga telah membentuk Tim Transformasi untuk perbaikan.
Sebagai penutup, Mahfud menekankan tujuan akhir dari segala upaya reformasi ini adalah menempatkan Polri sebagai penyangga demokrasi yang netral. Polri harus kembali ke jati dirinya.
"Apa pun upaya untuk mereformasi lagi atau pembenahan terhadap Polri harus diarahkan pada upaya menguatkan sistem politik yang demokratis. Polri harus menjadi salah satu penyangga politik demokratis yang netral. Sehingga tidak boleh ikut dalam permainan politik itu sendiri. Polri harus kembali ke jati dirinya sebagai Bhayangkara Negara," pungkasnya.