AnambasPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi bantahan mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, yang mengaku tidak menerima aliran uang dalam kasus korupsi kuota haji yang sedang diusut. KPK menyatakan memiliki fakta lain yang berbeda dari klaim Hilman.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa temuan penyidikan berbeda dengan pernyataan Hilman. "Kalaupun ada menyatakan bahwa tidak menerima aliran mungkin yang dimaksud adalah aliran dari, yang langsung misalkan. Tetapi kami menemukan fakta-fakta lain ya itu pun juga karena ada tidak langsung ada dan langsung kan," kata Achmad di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Menurut Achmad, KPK mengetahui bantahan Hilman dari pemberitaan media. Dia menegaskan, "Kami pastikan bahwa apa yang disampaikan itu mungkin akan agak berbeda dengan proses atau hasil penyidikan yang kita temukan." Achmad menambahkan, Hilman dapat mengkonfirmasi hal tersebut karena sudah memberikan keterangan dalam pemeriksaan.
Bantahan Hilman Latief sendiri disampaikan usai salat Idul Adha pada Rabu (27/5/2026) di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat. Hilman mengklaim tidak ada sepeser pun uang yang dinikmatinya terkait kasus tersebut. "Nggak ada aliran uang, coba tanyain apakah ada uang ke Pak Hilman? Nggak ada. Uang korupsi kuota, tanya aja (ke KPK)," ucap Hilman.
Hilman juga mengungkapkan dampak kasus ini terhadap keluarganya. "Saya udah nggak nanggepin itu, 8 bulan ditulis media begitu saya diam saja. Keluarga saya aja hancur. Ibu saya hancur, ayah saya kena stroke, semuanya," ujarnya. Ia juga mengaku sempat protes karena namanya terus disebut media.
Sebelumnya, Hilman Latief telah diperiksa penyidik KPK pada Rabu (20/5). Ini merupakan pemeriksaan keduanya setelah sebelumnya diperiksa pada September 2025. Pada pemeriksaan tersebut, Hilman dicecar selama 11 jam mengenai aliran uang korupsi di kasus kuota haji.
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.