Jamdatun Narendra Jatn...

Jamdatun Narendra Jatna Paparkan Kerugian Negara di Sidang Ekstradisi Paulus Tannos

Ukuran Teks:

AnambasPos.com, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna menjadi saksi ahli dalam sidang ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura. Penunjukan ini merupakan rekomendasi dari Kejaksaan Singapura (Attorney-General’s Chambers) untuk menjelaskan proses hukum di Indonesia, khususnya terkait Undang-Undang Tipikor dan kerugian negara. Sidang tersebut berlangsung sejak Rabu (4/2) hingga hari ini, Kamis (5/2/2026).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, kesaksian Narendra Jatna diperlukan untuk memberikan pemahaman tentang hukum pidana dan peradilan pidana di Indonesia. "Hari ini yang bersangkutan memberikan keterangan di sana, dan masih berlangsung. Kapasitas beliau memberikan penjelasan dan pemahaman tentang hukum pidana dan peradilan pidana, khususnya terkait Undang-Undang Tipikor dan kerugian negara," kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Menurut Anang, penunjukan Narendra Jatna telah melalui koordinasi dan diskusi. Saksi yang menerangkan harus seorang ahli dan bersifat netral. "Berdasarkan hasil rekomendasi dari AG-nya (Attorney General) Singapura, mereka meminta sebaiknya yang memberikan keterangan itu adalah State Counsel, pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi dan wewenang," ujar Anang.

Berdasarkan permintaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya menunjuk Narendra Jatna. Ia bertindak sebagai ahli dari pemerintah Indonesia sesuai permintaan AGS Singapura yang disampaikan melalui Kementerian Hukum.

Diketahui, pendapat hukum Narendra Jatna sejatinya telah disampaikan kepada Pengadilan pada awal Desember 2025 dalam bentuk pernyataan tertulis. Pengadilan menyatakan menerima pernyataan hukum tersebut sebagai bukti.

Pada Januari 2026, setelah dilakukan pemeriksaan silang oleh pihak state, ahli dari Paulus Tannos menyatakan membenarkan pendapat Jamdatun. Oleh karena pengadilan telah puas dengan keterangan para ahli yang pada pokoknya membenarkan adanya dual criminality, maka pengadilan sependapat untuk tidak melakukan pemeriksaan silang terhadap Jamdatun.

Sementara itu, Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia sempat menjadi buron sejak 2021 dan ditangkap di Singapura pada Januari 2025. Saat ini, Paulus Tannos masih menjalani sidang ekstradisi di Singapura sebelum dipulangkan ke Tanah Air.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan