AnambasPos.com, Jakarta – Sebuah video viral menunjukkan seorang perempuan alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memamerkan anaknya yang telah resmi menjadi warga negara Inggris, memicu kontroversi. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani, Jumat (20/2/2026), menyoroti pengawasan dan akuntabilitas program LPDP, terutama karena suami dari perempuan tersebut diduga belum menuntaskan kewajiban pengabdian.
Video tersebut diunggah oleh seorang perempuan pemilik akun Instagram @sasetyaningtyas. Dalam video, ia menunjukkan sebuah paket berisi surat dari Home Office Inggris yang menyatakan anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris. Ia juga memperlihatkan paspor Inggris yang menyertainya.
"Ini adalah surat dari Home Office Inggris yang menyatakan kalau anak aku yang kedua sudah diterima jadi WN Inggris," ujarnya dalam video. Ia juga menyampaikan, "cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu."
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah memastikan integritas dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan negara. Menurutnya, program LPDP bersumber dari uang rakyat, sehingga penerima beasiswa wajib menunaikan kontribusi sesuai kesepakatan.
Lalu Hadrian Irfani menjelaskan bahwa secara hukum, seorang ibu menjadikan anaknya warga negara Inggris adalah hak yang diatur. "Yang menjadi perhatian justru bahwa suaminya adalah penerima beasiswa dari LPDP yang belum memenuhi kewajiban pengabdian," kata Lalu kepada wartawan.
Politikus PKB itu menegaskan bahwa setiap penerima beasiswa LPDP terikat kontrak untuk kembali dan berkontribusi bagi Indonesia. Ia meminta pemerintah melakukan evaluasi sistem pengawasan dan penegakan kontrak LPDP agar berjalan tegas dan adil.
"Fokusnya bukan pada sentimen nasionalisme atau pilihan kewarganegaraan anak, melainkan pada integritas dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan negara," tambah Lalu. Publik perlu diyakinkan bahwa semua penerima beasiswa diperlakukan sama dan ada konsekuensi jelas jika melanggar komitmen.
Sementara itu, LPDP menyayangkan polemik yang dipicu oleh tindakan alumni berinisial DS tersebut. LPDP menilai tindakan itu tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan kepada penerima beasiswa.
Berdasarkan informasi, suami DS juga merupakan awardee LPDP dan diduga belum menyelesaikan masa kontribusinya. Keduanya diketahui menetap di Inggris.
Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Dalam kasus DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun.
LPDP memastikan Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan lulus pada 31 Agustus 2017, serta menuntaskan seluruh masa pengabdiannya. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan. Meski begitu, LPDP akan berkomunikasi dengan DS untuk mengimbau agar lebih bijak bermedia sosial dan memperhatikan sensitivitas publik.