Imigrasi Deportasi Bur...

Imigrasi Deportasi Buron Pembunuhan AS Usai Terdeteksi Autogate Bali

Ukuran Teks:

AnambasPos.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) mendeportasi AJP, seorang warga negara Amerika Serikat (AS) yang menjadi buronan kasus pembunuhan di negara asalnya. AJP diamankan petugas Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 17 Januari 2026 setelah autogate mendeteksinya sebagai buronan Interpol. Pendeportasian AJP dilakukan pada Kamis (23/4/2026) dengan pengawasan US Marshals.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, dilansir Antara, Jumat (24/4/2026), menjelaskan bahwa AJP diamankan saat melewati autogate di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Buronan itu tiba dari Taipe, Taiwan. Petugas Imigrasi berhasil menangkap AJP karena autogate bandara telah terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7, sesuai surat permintaan Red Notice Interpol.

"Autogate Imigrasi telah terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7, sehingga objek DPO interpol yang datang ke Indonesia dalam pelarian akan langsung terdeteksi saat melakukan pemeriksaan keimigrasian," ujar Hendarsam.

Menurut Hendarsam, penanganan kasus ini merupakan implementasi dari kebijakan selektif (selective policy) dalam keimigrasian. Kebijakan ini menegaskan komitmen untuk memastikan hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum yang dapat berada di Indonesia.

"Penanganan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat berada di Indonesia," katanya.

Hendarsam juga menegaskan, pihaknya terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam negeri maupun mitra internasional. Kolaborasi lintas negara yang solid sangat dibutuhkan dalam penanganan keimigrasian saat ini.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian secara profesional dan akuntabel, serta memperkuat kerja sama internasional guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara," kata Hendarsam. Tindakan ini adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian, serta wujud nyata komitmen Indonesia dalam mendukung kerja sama internasional di bidang penegakan hukum dan keamanan negara.

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman menambahkan kronologi penanganan kasus ini. Buronan kasus pembunuhan di South California, Amerika Serikat, AJP, tiba di Indonesia pada 17 Januari 2026. Petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali langsung menahannya saat itu juga.

AJP kemudian diserahkan ke Ditjen Imigrasi pada 19 Januari 2026 untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selama proses pemeriksaan, AJP ditempatkan di ruang detensi.

"AJP diserahkan ke Ditjen Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan secara ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Yuldi.

Berdasarkan keterangan Yuldi, Ditjen Imigrasi melakukan koordinasi intensif dengan perwakilan pemerintah Amerika Serikat. Koordinasi ini bertujuan memastikan kesiapan teknis dan administratif proses pemulangan AJP. Pendeportasian AJP baru dilaksanakan pada 23 April 2026, di mana ia diserahkan kepada Kedutaan Besar AS dan menjalani proses pemulangan dengan pengawasan US Marshals.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan