AnambasPos.com, Semarang – Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo resmi menutup Rapat Koordinasi Pembina Samsat Nasional Tahun Anggaran 2026 di Semarang, Rabu (22/4/2026). Dalam kesempatan itu, Wibowo menekankan pentingnya penguatan sinergi dan kualitas pelayanan publik, termasuk memfasilitasi pembayaran pajak kendaraan bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP pemilik lama, dengan syarat wajib melakukan balik nama.
Dalam arahannya, Brigjen Wibowo menegaskan bahwa masyarakat yang tidak memiliki KTP pemilik lama kendaraan tetap dapat membayar pajak kendaraan bermotor. Namun, mereka wajib melakukan balik nama sebagai bagian dari proses administrasi.
"Layani masyarakat kalau memang tidak ada KTP nya, layani pengesahannya, bisa berlanjut pada proses pembayaran pajak dan pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Arahkan untuk balik nama di tahun ini," kata Brigjen Wibowo.
Brigjen Wibowo mengakui, persoalan sulitnya pembayaran pajak tanpa melampirkan KTP pemilik sesuai STNK menjadi keluhan luas di masyarakat. Hal ini disebutnya sebagai polemik yang terjadi hampir secara nasional.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pengesahan STNK memang wajib dilengkapi KTP asli pemilik kendaraan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.
Sebagai solusi, masyarakat diimbau untuk melakukan balik nama kendaraan. Kebijakan ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang telah menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Dulu masyarakat kita ini enggan atau malas untuk balik nama karena terbebani oleh besaran anggaran BBN 2 (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II) sekarang sudah dihapuskan masyarakat hanya tinggal bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," jelas Wibowo.
Dirregident juga memberikan toleransi waktu bagi masyarakat dalam pelaksanaan balik nama kendaraan. "Arahkan untuk balik nama di tahun ini, tetapi kita pun memberikan toleransi kalau memang masyarakat masih belum bisa untuk balik nama di tahun ini maksimal di tahun depan," ujarnya.
Sementara itu, Brigjen Wibowo menekankan pentingnya validitas data kendaraan melalui sistem Electronic Registration and Identification (ERI). Sistem ini telah dimanfaatkan secara lintas sektor untuk berbagai keperluan.
"Data ERI kita sudah dimanfaatkan kementerian lain, seperti untuk subsidi BBM dan bantuan sosial agar tepat sasaran," ungkapnya.
Di akhir arahannya, ia mengajak seluruh jajaran dan tim pembina Samsat untuk memperkuat sinergi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Layani masyarakat dengan baik, lakukan sosialisasi secara masif, sehingga kita punya pola tindak yang sama sampai tingkat bawah," pungkasnya.