Polisi Ciduk 2 Pelaku ...

Polisi Ciduk 2 Pelaku Peredaran Ratusan Ribu Obat Keras di Tangerang

Ukuran Teks:

AnambasPos.com, Polsek Benda, Tangerang, berhasil membongkar praktik peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar dalam jumlah besar. Dua pelaku berinisial FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24) diciduk pada Jumat (12/6/2026) setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait transaksi ilegal di kawasan Poris.

Kapolsek Benda AKP Sriyono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan maraknya transaksi obat keras jenis tramadol dan heximer yang dilakukan secara cash on delivery (COD) di kawasan Poris.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan. "Setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, anggota berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa obat keras tanpa izin edar," ujar Sriyono kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian menggeledah sebuah kontrakan. Lokasi itu diketahui dijadikan tempat penyimpanan obat-obatan ilegal tersebut. Polisi menemukan ribuan pil tersimpan dalam jumlah besar dan diduga siap diedarkan kepada pembeli.

Total barang bukti yang disita sebanyak 135.346 butir obat keras berbagai jenis. Obat-obatan tersebut antara lain 78.510 butir Tryhex, 45.200 butir Hexymer, 5.306 butir Tramadol, 6.000 butir PCC, 190 butir Merlopam, serta 130 butir Alprazolam dan Riklona. Selain itu, turut disita dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, satu unit printer kemasan, dan satu unit sepeda motor.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan skala besar peredaran obat keras. Aktivitas ini berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

"Obat-obatan ini kerap disalahgunakan dan menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal maupun kenakalan remaja. Karena itu kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan yang lebih besar," tegas Jauhari. Kasus ini, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal. "Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian maupun Call Center 110 yang siap melayani selama 24 jam," imbau Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Benda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pemasok yang diduga menjadi sumber utama peredaran obat keras tersebut.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan