AnambasPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sempat mengalami kesulitan saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo. Kesulitan ini terkait proses pencocokan ‘Tim 8’ yang membantu Sudewo memeras dalam pengisian jabatan perangkat desa, terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026) malam.
Menurut Asep, kesulitan di lapangan terjadi karena penyidik tidak langsung mengetahui siapa saja anggota ‘Tim 8’ tersebut. Proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik memakan waktu berjam-jam. Penyidik juga harus meminta keterangan dari sejumlah kepala desa hingga perangkat desa lainnya untuk memastikan sosok-sosok yang terlibat.
"Terkait dengan adanya istilahnya itu, kesulitan, iya. Jadi di lapangan itu kan kita nggak tahu nih. Ini siapa? Baru tahu. Ini orangnya Bupati, apa namanya? Oknum Bupati, ini ‘Tim 8’," jelas Asep. Setelah pemeriksaan panjang dan keterangan dari berbagai pihak, identitas ‘Tim 8’ baru terungkap.
Ia menambahkan, kegiatan OTT ini melalui proses yang panjang, penuh ketelitian, dan kehati-hatian. Beberapa tersangka saat diamankan diketahui masih berusaha mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. "Betul kesulitan menghubungkannya dan lain-lain. Belum mereka (para tersangka) enggak ngaku," imbuhnya.
Dinamika di lapangan juga meliputi upaya tersangka untuk menginformasikan ke pihak lain yang akan diamankan. Bahkan, beberapa tersangka berupaya mereset telepon genggam mereka. "Ada juga HP yang sudah direset dan lain-lain, itu dinamika di lapangan seperti itu," kata Asep.
Sebagai informasi, ‘Tim 8’ merupakan orang-orang bagian dari tim sukses (timses) Sudewo saat mencalonkan diri dalam Pilkada Bupati Pati. Tim ini dibentuk untuk memuluskan upaya Sudewo melakukan pemerasan dalam pengisian perangkat desa.
"Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes)," ujar Asep. Pembahasan rencana pengisian jabatan perangkat desa ini diketahui sudah dilakukan sejak November 2025 bersama timsesnya.
Selanjutnya, pada masing-masing kecamatan ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga bagian dari timses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam), atau dikenal sebagai ‘Tim 8’. Adapun ‘Tim 8’ itu terdiri dari Sisman selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana; Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo; Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Imam selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal.
Anggota lainnya adalah Yoyon selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota; Pramono selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota; Agus selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen; dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.
OTT terhadap Sudewo dilakukan oleh KPK pada Senin (19/1). Dalam kasus pemerasan ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.