KPK Respons Eks Korupt...

KPK Respons Eks Koruptor Nur Alam Gabung PSI, Ingatkan Parpol Hati-hati

Ukuran Teks:

AnambasPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kabar bergabungnya mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, yang merupakan terpidana korupsi, ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI). KPK menyatakan menghormati hak politik setiap warga negara, namun mengingatkan pentingnya kehati-hatian partai dalam rekrutmen kader. Hal ini disampaikan Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Jumat (19/6/2026).

Menurut Budi Prasetyo, KPK menghormati hak setiap warga negara, termasuk hak berpartisipasi dalam politik sesuai ketentuan berlaku. Namun, ia menekankan perlunya melihat status hukum pihak yang pernah diproses dalam perkara tindak pidana korupsi.

"Tentu perlu dilihat pula status hukum yang bersangkutan, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat maupun adanya putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan," ujar Budi.

Budi menyampaikan, pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada penindakan. Namun juga memerlukan komitmen bersama, termasuk dari partai politik sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Oleh karena itu, KPK memandang penting bagi setiap partai politik menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rekrutmen kader dan pengisian jabatan politik.

"Dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya. Langkah tersebut penting sebagai bentuk dukungan nyata terhadap agenda pemberantasan korupsi dan penguatan integritas politik nasional," jelasnya.

Dia menambahkan, partai politik memiliki peran strategis dalam kaderisasi hingga melahirkan kader berintegritas. Kader tersebut harus berkomitmen pada tata kelola pemerintahan yang bersih dan mampu menjaga kepercayaan publik. KPK meyakini, budaya antikorupsi harus dimulai sejak proses rekrutmen politik.

"Oleh karena itu, aspek integritas dan rekam jejak antikorupsi semestinya menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik, sehingga tujuan besar mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat tercapai secara berkelanjutan," imbuhnya.

Sebelumnya, mantan Gubernur Sultra Nur Alam diketahui telah mengumumkan bergabung dengan PSI. Pengumuman itu dilakukan setelah Nur Alam berkunjung ke Solo dan bertemu Presiden Joko Widodo pada Rabu (17/6).

Rekam Jejak Kasus Nur Alam

Kasus Nur Alam bermula pada Oktober 2016. Saat itu, ia ditetapkan sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi sejumlah perizinan tambang. Gugatan praperadilannya terkait penetapan tersangka kemudian ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 5 Juli 2017, KPK menahan Nur Alam. Ia kemudian dihukum 12 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat. Hukuman tersebut naik menjadi 15 tahun penjara di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, disertai pencabutan hak politik.

Namun, pada Desember 2018, Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Nur Alam menjadi 12 tahun penjara. MA beralasan Nur Alam hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi, sementara Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri tidak terbukti. Upaya Nur Alam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) juga kandas.

Nur Alam sendiri telah bebas melalui program pembebasan bersyarat pada 16 Januari 2024. Ia menjalani masa pembebasan bersyarat di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung hingga 27 Januari 2029.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan