Komisi II DPR Usul Lem...

Komisi II DPR Usul Lembaga Khusus Awasi Rotasi Jabatan Daerah

Ukuran Teks:

AnambasPos.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengusulkan pembentukan lembaga khusus untuk memantau rotasi jabatan di daerah. Usulan ini menyusul penetapan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus jual beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dede Yusuf menyampaikan pandangannya pada Rabu (21/1/2026), sehari setelah KPK mengumumkan penangkapan Sudewo.

Menurut Dede Yusuf, godaan penyalahgunaan jabatan kerap muncul karena calon kepala daerah mengeluarkan nominal uang tidak sedikit demi mendapatkan posisi. "Sehingga tentunya ketika jabatan itu dimiliki, godaan untuk penyalahgunaan jabatan itu pasti ada," ujar Dede Yusuf pada Rabu (21/1/2026).

Ia menambahkan, kewenangan pemerintah daerah terkait izin pertambangan hingga investasi sebenarnya sudah diambil alih pusat untuk meminimalisir kasus serupa. Namun, rotasi jabatan di daerah justru masih rentan praktik korupsi dan tidak mungkin ditarik sepenuhnya ke pusat.

Dede Yusuf menjelaskan, penarikan kewenangan rotasi jabatan ke pusat akan membuat kepala daerah tidak memiliki otoritas lagi. "Ini rasanya memang tidak mungkin ditarik ke pusat juga karena kalau soal rotasi jabatan ditarik ke pusat juga maka kepala daerah menjadi tidak punya kewenangan apa-apa lagi," jelasnya. Ia menekankan pentingnya duduk bersama untuk membedakan kewenangan daerah dan pusat, serta meningkatkan fungsi transparansi pada kewenangan daerah.

Politikus Partai Demokrat itu juga mengusulkan adanya lembaga khusus yang memantau rotasi jabatan di daerah. Selain itu, ia menyinggung perbaikan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) demi sistem merit dan manajemen ASN yang lebih baik.

Menurut Dede, transparansi meritokrasi harus dimunculkan dengan penilaian yang jelas dan dipantau oleh lembaga khusus. "Mungkin itu catatan penting dari kami sehingga jika kami harus melakukan perbaikan undang-undang kita akan coba carikan dasar-dasar seperti itu," pungkasnya.

Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. Sudewo ditangkap usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim antirasuah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Senin (20/1/2026), menjelaskan bahwa empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, YON selaku Kades Karangrowo, JION selaku Kades Arumanis, dan JAN selaku Kades Sukorukun.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan