AnambasPos.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan merespons operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/2/2026). Bea Cukai membenarkan adanya pejabat yang diperiksa dan menyatakan akan bersikap kooperatif, sementara KPK menyita barang bukti miliaran rupiah dan 3 kg logam mulia dari kasus terkait kegiatan impor ini.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. "Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan oleh Tim KPK terhadap pejabat Bea Cukai," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
Menurut Budi, Bea Cukai berkomitmen penuh untuk kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan. "Bea Cukai berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung. Kami masih mengikuti perkembangan lebih lanjut," imbuhnya.
Sementara itu, KPK telah menyita sejumlah barang bukti dari OTT di kantor Ditjen Bea Cukai. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai baik rupiah maupun valuta asing, serta 3 kilogram logam mulia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa nilai uang yang disita mencapai miliaran rupiah. "Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran rupiah. Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar 3 Kg," kata Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2).
Berdasarkan keterangan Budi, salah satu pihak yang diamankan adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea Cukai. Pejabat eselon II tersebut diamankan di wilayah Lampung, sementara pihak lain diamankan di Jakarta.
KPK belum menguraikan detail konstruksi perkara maupun identitas lengkap para pihak yang terlibat. Diketahui, OTT ini dilakukan terkait dengan kegiatan impor. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, yang saat ini masih berstatus sebagai terperiksa.