AnambasPos.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah melimpahkan dua tersangka kurir narkotika, Rustiadi (32) dan Muhamad Jumaryanto (26), beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Selasa (13/6) lalu setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21. Kedua tersangka akan segera disidang.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Jakarta Selatan. "Pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan secara langsung oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Seluruh rangkaian pelaksanaan tahap II berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan lancar," kata Eko kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Dalam pelimpahan ini, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti. Rinciannya meliputi satu bungkus lakban coklat berisi sabu seberat 1.033 gram (1 kg), serta tiga bungkus plastik hitam bertuliskan XMEN berisi total 150 pcs catridge yang diduga mengandung etomidate (total 300 mililiter).
Selain itu, turut dilimpahkan dua paket kecil sabu masing-masing seberat 0,69 gram dan 0,66 gram. Barang bukti lainnya adalah uang tunai senilai Rp5.624.000, satu unit mobil Toyota Limo warna hitam dengan nomor polisi B 1502 JRB beserta STNK-nya, satu buah pipet kaca alat hisap sabu, dan dua unit telepon genggam milik masing-masing tersangka.
Kedua kurir ini diketahui sebelumnya ditangkap saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap sebuah mobil mencurigakan di sekitar Jalan Daksa Piun, Kalibata. "Tim melihat mobil mencurigakan kemudian satu orang turun dari mobil kemudian masuk ke dalam Jalan Daksa Piun Pancoran Jakarta Selatan dengan berjalan kaki dan masuk mengambil sesuatu kantung tas berwarna kuning didalam semak-semak kemudian mobil mengikuti masuk gang untuk menjemput seseorang yang sedang berjalan kaki tadi," jelas Eko dalam keterangannya, Jumat (27/2).
Penyidik bergerak cepat memberhentikan mobil tersebut pada Jumat (27/2) dini hari sekitar pukul 00.13 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan kantong belanja Alfamart berwarna kuning yang berisi paket narkotika. "Ditemukan kantung belanja Alfamart berwarna kuning yang berisi satu bungkus plastik warna coklat dan tiga bungkus plastik warna hitam," imbuhnya.
Berdasarkan rincian barang bukti yang disita saat penangkapan, terdapat satu bungkus paket warna coklat diduga sabu, serta tiga bungkus plastik hitam berisi total 150 unit catridge vape merk XMEN yang diduga mengandung etomidate. Polisi juga menyita uang tunai Rp 5,5 juta dari tersangka Rustiadi, serta obat keras jenis Tramadol dan Aprazolam dari tersangka Muhamad Jumaryanto.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial Mr. XX yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Mr. XX memberikan perintah melalui media sosial.
"Dari hasil intrograsi awal 2 orang yang diamankan mengaku bernama Saudara Rustiadi dan Saudara Muhamad Jumaryanto bahwa kantong belanja warna kuning tersebut berisikan narkotika yang diambil atas perintah Mr. XX melalui media sosial," terang Eko.
Kedua tersangka diketahui telah bekerja untuk Mr. XX sebanyak tiga kali. Untuk setiap pengiriman, mereka dijanjikan upah Rp 5.000.000 yang dibagi dua secara tunai. Sebelum beraksi di Jakarta Selatan, Rustiadi dan Muhamad Jumaryanto juga pernah mengambil paket narkoba di kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat. "Dari intrograsi Saudara Rustiadi dan Saudara Muhamad Jumaryanto ini merupakan pekerjaan yang ketiga kalinya, Yang mana pengambilan pertama dan kedua di sekitar Kampung Ambon Jakarta barat," pungkas Eko.