Bareskrim Buru 2 DPO N...

Bareskrim Buru 2 DPO Narkoba Jaringan Malaysia, Terlibat Penyelundupan 64 Kg Sabu

Ukuran Teks:

AnambasPos.com, Bareskrim Polri menetapkan dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus narkoba. Mereka adalah M Nabil Haryadi (25) dan Erwin (46) yang diburu atas dugaan penyelundupan 64 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia. Keduanya resmi DPO pada Jumat (19/6/2026) dan diduga kuat terlibat jaringan narkoba internasional.

Tersangka Erwin (46) memiliki ciri tinggi badan 172 cm, berat 75 kg, rambut hitam pendek lurus, mata hitam, tubuh sedang, dan kulit sawo matang. Ia terdaftar dalam surat DPO bernomor DPO/87/VI/2026/Dittipidnarkoba.

Sementara itu, M Nabil Haryadi (25) dicirikan dengan tinggi 170 cm, berat 60 kg, rambut hitam pendek lurus, mata hitam, tubuh sedang, dan kulit sawo matang. Pencarian atas Nabil terdaftar di surat DPO nomor DPO/90/VI/2026/Dittipidnarkoba.

"Keduanya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Brigjen Eko Hadi Santoso menambahkan, kedua DPO ini diburu atas keterkaitan mereka dengan dua tersangka yang telah ditangkap sebelumnya. Mereka adalah Indra Bayu dan Solihin.

Wanted! 2 DPO Jaringan Narkoba Malaysia Dicari Bareskrim

Diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya berhasil menangkap Indra Bayu dan Solihin di Bengkalis, Riau. Penangkapan terjadi di dua lokasi berbeda pada Selasa (16/6/2026) dini hari.

Keduanya merupakan buronan kasus narkoba dengan barang bukti fantastis. Total ada 48 kg sabu, 15 kg ketamin, dan 20.000 butir ekstasi yang disita polisi.

Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap Indra Bayu, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, Indra Bayu memberikan keterangan terkait keterlibatan Solihin.

Solihin berperan sebagai perantara penyewaan speed boat yang digunakan untuk penyelundupan narkotika pada Mei lalu. "Berdasarkan keterangan tersebut, sekitar pukul 03.00 WIB, tim bergerak menuju rumah Solihin dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," ujar Eko, Selasa (16/6).

Brigjen Eko lebih lanjut menyebut Indra Bayu mengaku bekerja bersama Erwin dan Nabil. Mereka terlibat dalam kegiatan penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia.

Pada awal Mei 2026, Nabil mengajak Indra Bayu untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus dari Malaysia.

Wanted! 2 DPO Jaringan Narkoba Malaysia Dicari Bareskrim

Pada 17 Mei 2026, Indra Bayu, Erwin, dan Nabil berangkat menuju Malaysia. Mereka menggunakan speed boat yang disewa melalui Solihin untuk mengambil narkotika.

Setibanya di wilayah Batu Pahat, Sungai Panjang, Malaysia, ketiganya diperintahkan menunggu dan bermalam di atas sampan. Mereka menunggu arahan lebih lanjut.

Sehari berselang, ketiganya menerima dua kardus berwarna hitam. Kardus tersebut berisi sekitar 64 kilogram narkotika yang belum diketahui jenisnya dari seorang warga negara Malaysia bernama WAN.

Narkotika itu rencananya akan dibawa ke Indonesia melalui jalur laut. Saat memasuki wilayah perairan Indonesia, mereka melihat adanya pengejaran oleh kapal patroli Bea Cukai.

"Karena takut ditangkap, mereka memutuskan untuk menceburkan diri ke laut dan melarikan diri melalui kawasan hutan bakau dengan meninggalkan speed boat beserta dua kardus yang berisi narkotika," ujarnya.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan