Polri Buka Peluang Pan...

Polri Buka Peluang Panggil Dude Herlino di Kasus Fraud PT DSI

Ukuran Teks:

AnambasPos.com, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membuka peluang memanggil artis Dude Herlino. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan fraud yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (DSI), di mana Dude diketahui pernah menjadi brand ambassador perusahaan fintech tersebut. Hal ini dikonfirmasi pada Senin (26/1/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan pihaknya sedang mengumpulkan bukti. Menurut Ade, penyidik akan memanggil tiap orang yang bisa membuat terang penyidikan kasus tersebut. Pernyataan ini disampaikan saat dikonfirmasi terkait kemungkinan pemeriksaan Dude Herlino.

Ade Safri menyebut pemeriksaan juga akan dilakukan pada jajaran manajemen PT DSI, termasuk Direktur Utama Tafiq Aljufri. Meski begitu, Ade Safri belum memastikan kapan pemeriksaan terhadap Dude maupun Tafiq akan dilakukan.

Penyidik, kata Ade Safri, masih terus mendalami kasus yang sudah ditingkatkan ke penyidikan sejak 14 Januari 2026. Setelah alat bukti dan keterangan saksi terkumpul, penyidik akan mengumumkan siapa sosok yang bertanggung jawab. "Yang jelas penyidik terus bekerja secara profesional ya, transparan dan akuntabel untuk terus mencari dan menemukan alat bukti," tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Kecurangan ini dilakukan kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modusnya adalah membuat proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.

"Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing," kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1). Ia menambahkan, borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif.

Penyidik juga telah menggeledah kantor pusat Dana Syariah Indonesia (DSI). Penggeledahan dilakukan pada Jumat (23/1) sekitar pukul 15.30 WIB hingga Sabtu (24/1) pagi, berlangsung selama 16 jam. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti fisik berupa dokumen serta barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan