AnambasPos.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2/2026). OTT ini diduga kuat terkait suap pengurusan perkara, dengan uang tunai ratusan juta rupiah turut diamankan dalam operasi tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa telah terjadi penangkapan para pelaku tindak pidana korupsi. Kegiatan ini, menurutnya, melibatkan ‘delivery’ yang masih akan didalami apakah berbentuk penyuapan atau pemerasan.
Asep menambahkan, ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum (APH). Rincian lebih lanjut akan disampaikan usai gelar perkara yang direncanakan.
Meski demikian, Asep belum menjelaskan secara detail siapa saja pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Namun, ia membenarkan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan suap perkara yang diberikan kepada petinggi PN Depok.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, saat dihubungi terpisah pada Kamis (5/2), juga membenarkan adanya OTT di Depok. Diketahui, KPK mengamankan uang ratusan juta rupiah dari operasi tersebut.
Berdasarkan ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.