AnambasPos.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan pengusutan tuntas secara etik dan pidana terhadap oknum Brimob Bripda MS. Perintah ini terkait kasus penganiayaan siswa inisial AT hingga tewas di Tual, Maluku, dengan penekanan pada penegakan keadilan bagi korban, disampaikan pada Senin (23/2/2026).
Jenderal Sigit menegaskan kasus itu harus diusut tuntas secara etik dan pidana. Ini untuk memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan keadilan bagi keluarga korban. Ia mengaku marah mendengar peristiwa tersebut, menyebutnya menodai marwah institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat.
"Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat," kata Jenderal Sigit kepada wartawan.
Kapolri juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada seluruh keluarga korban dan masyarakat atas kejadian tragis ini. "Saya mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi," ungkapnya.
Sebelumnya, Polri telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait insiden tersebut. Oknum Brimob Bripda MS diduga menganiaya siswa AT hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku. Polri juga menyampaikan dukacita yang mendalam atas berpulangnya korban.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, institusi Polri sangat menyesalkan kejadian ini dan menyampaikan empati mendalam kepada keluarga korban. "Polri turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut," kata Isir melalui keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Dia menjelaskan, tindakan kekerasan oleh oknum tersebut adalah tindakan individu yang menyimpang. Hal itu tidak merepresentasikan institusi Polri. Isir menambahkan, "Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya." Polri berkomitmen memastikan proses hukum, baik pidana maupun etik, akan dilakukan transparan dan akuntabel terhadap personel yang terlibat.