AnambasPos.com, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap perubahan modus korupsi dari transaksi langsung ke skema layering. Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2026).
Setyo Budiyanto menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) KPK berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup.
"Nah dari proses penyelidikan tertutup itu lah, kemudian terhadap pelaku yang tertangkap tangan itu kami lakukan penindakan atau proses," kata Setyo.
Menurut Setyo, modus korupsi telah bergeser ke skema layering atau perantara. Oleh karena itu, KPK memaksimalkan waktu 1×24 jam pasca-penangkapan. Ini dilakukan untuk menelusuri dan mengamankan pihak lain yang diduga terlibat.
"Jadi OTT yang sekarang ini prosesnya sudah beralih, modusnya sudah berubah," ujar Setyo. Ia menjelaskan, dulu koruptor bertransaksi langsung atau face to face saat serah terima uang secara fisik.
"Tapi sekarang menggunakan layering," tambahnya. "Sehingga dalam kesempatan 1×24 jam, itulah yang kami maksimalkan untuk bisa mengungkap semua proses yang sudah terjadi," tegasnya.
Diketahui, orang yang terjerat OTT tidak selalu ditangkap saat sedang bertransaksi. Penangkapan juga bisa berdasarkan pengembangan dan barang bukti dari proses penyelidikan. "Dan ada bukti-bukti yang lain yang bisa mendukung bahwa yang bersangkutan, meskipun tidak secara langsung tertangkap tangan, tapi merupakan satu bentuk rangkaian dalam perbuatan tersebut," pungkas Setyo.