Ketua-Waka PN Depok Te...

Ketua-Waka PN Depok Tersangka Suap KPK, KY Siapkan Proses Etik

Ukuran Teks:

AnambasPos.com, Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan menyiapkan proses pemeriksaan etik terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Keduanya telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2).

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran kode etik tersebut. Menurutnya, KY akan melakukan pendalaman dan kemudian memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA).

"Jadi bahwa mekanisme di dalam penanganan pelanggaran kode etik ya adalah bahwa KY akan melakukan pendalaman dan kemudian akan melakukan rekomendasi kepada MA (Mahkamah Agung) ya," kata Abhan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

Abhan menambahkan, KY akan berkoordinasi dengan KPK dalam pemeriksaan dua hakim PN Depok tersebut. Koordinasi juga akan dilakukan dengan MA terkait sanksi yang akan dijatuhkan.

Apabila rekomendasi dari KY adalah sanksi berat, misalnya pemberhentian dengan tidak hormat, maka KY bersama MA akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim. "Jadi nanti KY dan MA yang akan memberikan putusan terhadap yang bersangkutan," ujar Abhan.

Diketahui sebelumnya, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (5/2). KPK kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan di Tapos, Depok.

Berdasarkan informasi, Eka dan Bambang disebut meminta fee sebesar Rp 1 miliar dalam kasus pengurusan sengketa lahan tersebut. Namun, pihak PT KD hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 850 juta.

Berbekal suap tersebut, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil. Resume ini menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Selain I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Bambang Setyawan (BBG), KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD, dan Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan