Kejagung Sita Tanah da...

Kejagung Sita Tanah dan Pabrik Terkait Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Ukuran Teks:

AnambasPos.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan di sekitar 20 lokasi di Medan dan Riau dalam dua pekan terakhir. Aksi ini terkait kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit (POME) pada 2022, di mana penyidik menyita aset berupa tanah, pabrik kelapa sawit, alat berat, dan mobil dari para tersangka pihak swasta.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman menyampaikan, pihaknya telah menggeledah puluhan tempat di Riau dan Medan selama hampir dua pekan. "Sasarannya adalah ada kantor, ada rumah, ada juga pabrik, pabrik kebun sawit," kata Syarief kepada wartawan pada Senin (2/3/2026).

Berdasarkan penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga aset dari para tersangka pihak swasta yang sudah diamankan. Syarief menjelaskan, aset yang disita di antaranya adalah beberapa bidang tanah, pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS), alat berat, dan mobil.

Syarief menambahkan, dalam serangkaian penggeledahan ini, penyidik turut memeriksa sejumlah saksi langsung di lokasi. "Saksi tidak kita tarik ke sini tapi kita periksa di sana. Karena kita langsung geledah di tempat dan kita butuh kecepatan supaya tidak ada banyak barang-barang bukti yang hilang," jelasnya. Diketahui, sebelumnya Kejagung juga telah menggeledah kantor dan kediaman para tersangka di Riau dan Medan, menyita dokumen, handphone, komputer, hingga enam unit mobil.

Kasus ini bermula dari penetapan 11 tersangka oleh Kejagung terkait korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada 2022. Tiga tersangka adalah penyelenggara negara, sementara sisanya dari pihak swasta.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, modus perkara ini adalah rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.

Syarief menjelaskan, rekayasa klasifikasi tersebut bertujuan menghindari pengendalian ekspor CPO. Dengan demikian, komoditas CPO dapat diekspor seolah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara. "Hal ini terjadi karena ada penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat," kata Syarief saat jumpa pers pada Selasa (10/2). Modus lainnya adalah meloloskan ekspor CPO menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai untuk mengurangi kewajiban biaya keluar.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara dalam perkara ini. Perkiraan kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 14 triliun, yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Kejagung.

Berikut adalah daftar 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:

  1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
  2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) (2024 sampai dengan sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
  3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
  4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
  5. ERW selaku Direktur PT BMM.
  6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
  7. RND selaku Direktur PT TAJ.
  8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
  9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
  10. RBN selaku Direktur PT CKK.
  11. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan