Kasus Kematian Lula Di...

Kasus Kematian Lula Disetop, Polisi Tetap Usut Asal-usul Whip Pink

Ukuran Teks:

AnambasPos.com, Jakarta – Polisi menghentikan penyelidikan kasus kematian selebgram Lula Lahfah di Jakarta Selatan karena tidak ditemukan adanya tindak pidana. Meski demikian, aparat tetap mengusut asal-usul tabung dinitrous oxide (N2O) atau whip pink yang ditemukan di apartemen Lula. Pengusutan ini dilakukan untuk edukasi masyarakat serta menyusun formulasi penindakan hukum terhadap penyalahgunaan gas tersebut.

Selebgram Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di kamar apartemennya pada Jumat (23/1) malam. Polisi memastikan tidak ada dugaan tindak pidana atau tanda kekerasan pada tubuh Lula.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, mengatakan Lula meninggal dunia karena kehabisan napas. Hal ini berdasarkan keterangan dari RS Fatmawati.

"Keterangan dari RS Fatmawati bahwa kondisi Saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan," ujar AKBP Iskandarsyah. "Di sini tidak ada tanda-tanda kekerasan atau upaya melawan hukum," imbuhnya, menegaskan tidak ada unsur pidana.

Penyelidikan kasus kematian Lula Lahfah pun dihentikan. "Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL," lanjut Iskandarsyah.

Meskipun kasus kematian Lula Lahfah disetop, polisi tetap mendalami asal-usul tabung dinitrous oxide (N2O) atau whip pink yang ditemukan di lokasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa gas N2O tetap didalami oleh Direktorat Narkoba.

"Betul untuk gas N2O tetap didalami oleh Direktorat Narkoba berkoordinasi dengan Kemenkes, BNN, Dittipidnarkoba Bareskrim dan BPOM untuk mengedukasi masyarakat," kata Kombes Budi Hermanto saat dihubungi pada Senin (2/2/2026).

Menurut Budi, pihaknya masih menyelidiki temuan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Polisi juga melakukan digital forensik pada ponsel Lula Lahfah guna menelusuri asal-usul whip pink tersebut. "Masih didalami Polres Jaksel," tambahnya.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Bareskrim terus berkoordinasi intensif dengan Kemenkes dan BPOM. Koordinasi ini bertujuan menyusun formulasi penindakan hukum yang tepat terhadap produksi, peredaran, dan penyalahgunaan gas N2O.

Penerapan UU Kesehatan No 17 tahun 2023 diharapkan dapat dilakukan secara tepat. Bahkan, perumusan untuk memasukkan N2O ke dalam lampiran UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika sedang berjalan.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan N2O atau Whip Pink. "Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau N2O atau Whip Pink dengan tujuan untuk mendapatkan euforia, dikarenakan akan menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa," ujar Kombes Zulkarnain Harahap di Polres Jaksel, Jumat (30/1).

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan