AnambasPos.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam membedakan warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelaku penipuan digital atau scam di Kamboja. Hal ini merespons pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebab ada konsekuensi hukum yang berbeda bagi keduanya.
Dave Laksono, saat dihubungi pada Sabtu (24/1/2026), menyatakan isu ini harus ditempatkan secara hati-hati dan proporsional. Menurutnya, perlu ada perbedaan jelas antara WNI yang benar-benar menjadi korban TPPO dengan mereka yang sadar terlibat praktik scamming. "Dua kategori ini memiliki konsekuensi hukum yang berbeda," ujarnya.
Dave menegaskan, negara wajib melindungi WNI yang menjadi korban eksploitasi atau dipaksa bekerja dalam kondisi tidak manusiawi. Namun, bagi WNI yang terbukti sadar melakukan tindak pidana penipuan lintas negara, konsekuensi hukum harus ditegakkan. "Prinsipnya jelas yaitu perlindungan tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan tindakan kriminal," lanjut Dave.
Oleh karena itu, koordinasi lintas lembaga sangat penting untuk memastikan verifikasi yang objektif dan kredibel. "Tidak semua WNI di negara-negara yang diduga marak aktivitas scammers dapat dicap sebagai pelaku," kata Dave. Namun, dia menambahkan, indikasi keterlibatan sebagian pihak dalam kejahatan digital tetap harus ditindak tegas demi melindungi nama baik WNI dan menjaga integritas hukum Indonesia.
Dave mendorong agar WNI pelaku tindak pidana di Kamboja diproses sesuai hukum nasional. Sementara itu, pemerintah diminta melindungi WNI yang benar-benar menjadi korban. "Sikap kami jelas yaitu perlindungan terhadap korban harus maksimal, tetapi penegakan hukum terhadap pelaku kriminal juga tidak boleh ditawar," tegasnya. Negara harus hadir dengan pendekatan yang berimbang, yakni humanis sekaligus tegas.
Pernyataan Dave ini muncul setelah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan pandangannya. Mahendra sebelumnya menilai WNI di Kamboja dan Filipina yang terlibat penipuan digital atau scam bukanlah korban TPPO.
Mahendra menyampaikan hal tersebut saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026). "Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer," kata Mahendra. Ia menambahkan, mereka adalah kriminal yang menjadi bagian dari operasi scamming.
(maa/dhn)