ANAMBASPOS.COM, MIMBAR ISLAM – Kerukunan berasal dari akar kata “rukun” berarti baik dan damai dan tidak bertengkar. Dan di dalam bahasa Arab diungkapkan dengan kata “shulhiyyah” yang berarti kedamaian dan kesepakatan antara satu dengan yang lain. Kata “rukun” juga terdapat dalam Terminologi Fikih yang diartikan sebagai sesuatu yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan seperti rukun shalat, rukun nikah dan sebagainya.
Dengan demikian kata rukun yang dimaksud dalam tulisan ini dapat diartikan sebagai pilar untuk tegaknya kehidupan beragama dan sikap hidup damai, saling menghormati dan saling memberikan kebebasan menjalankan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaan agama masing- masing. Terminologi lain yang digunakan untuk kerukunan umat beragama adalah “ toleransi”.
Toleransi adalah istilah dalam konteks sosial, budaya dan agama yang berarti sikap dan perbuatan yang melarang adanya diskriminasi terhadap kelompok-kelompok yang berbeda atau tidak dapat diterima oleh mayoritas dalam suatu masyarakat. Contohnya adalah toleransi beragama, dimana penganut mayoritas dalam suatu masyarakat mengizinkan keberadaan agama agama lainnya.
Kata toleransi sebenarnya bukanlah bahasa “asli” Indonesia, tetapi serapan dari bahasa Inggris “tolerance”, yang definisinya juga tidak jauh berbeda dengan kata toleransi/toleran. Adapun dalam bahasa Arab, istilah yang lazim dipergunakan sebagai padanan dari kata toleransi adalah “ tasamuh”.
Kerukunan dan toleransi hidup beragama dapat sederhanakan pada tiga hal, Pertama, Kerukunan hidup antara umat berbeda agama, seperti Islam, Kristen, Hindu, Budha dan lain-lain. Kedua, Kerukunan internal umat satu agama, seperti penganut mazhab, Syafii, Hanafi, Maliki dan Hambali dan aliran lain seperti Salafi, Jamaah Tabligh, dan lain-lain. Ketiga, Kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah.Ketiga model kerukunan diatas sama pentingnya dalam menjaga eksistensi agama dan menjaga ajaran agama dan misinya.
Pada prinsipnya perbedaan agama dan faham dalam satu agama adalah suatu keniscayaan dan sebuah pilihan yang menuntut pemeluknya untuk bertanggung jawab atas agama yang diyakininya dan Islam memandangnya sebagai hak yang paling mendasar, karena selain pilihan manusia disana ada kehendak Tuhan untuk menentukan seseorang untuk beragama tertentu,sebagimana difirmankan dalam Alquran;
“Dan jikalau Tuhamnu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya,” (QS. Yunus : 95).
Dalam sejarah kerukunan beragama Di Indonesia umat Islam patut dijadikan model, karena Islam telah merintis lebih dahulu sebagaimana yang telah di terapkan oleh Nabi Muhammad.Saw semenjak permulaan dakwahnya di Madinah.
Diriwayatkan di dalam Hadis Nabi Saw bahwa : Salah seorang dari keturunan Ansor ikut bersama Bani Nadir yang diusir dari Madinah karena ingkar kepada Nabi Saw, dan anak itu kemudian memeluk agama Yahudi. Lalu ayahnya (beragama Islam) meminta kepada nabi Saw supaya anaknya ditarik ke dalam Islam dengan cara kekerasan, karena ayahnya tidak sampai hati melihat anaknya masuk nereka.
Dapat dipahami dari sikap Nabi Saw terhadap keyakinan seseorang cukup menghargai dan tidak membujuk rayu apalagi melakukan kekerasan, akan tetapi menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan untuk menentukan keyakinannya.
Memang diakui bahwa Nabi Muhammad Saw.pernah mengusir Bani Nadir dari kota Madinah bukan karena mereka tidak mau menganut agama Islam, tetapi karena mereka telah melakukan persekongkolan untuk membunuh Nabi Saw.dan merusak kerukunan bergama yang telah dituangkan dalam piagam Piagam Madinah.
Diantara butir butir yang dicantumkan dalam Piagam Madinah dalam mengatur interaksi antara sesama komunitas muslim dan komunitas non-muslim,adalah kehidupan bertetangga dengan baik, saling membantu menghadapi musuh bersama, membela yang teraniaya, saling menasehati dan menghormati kebebasan beragama.
Tidak jauh berbeda dengan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 Th 2006.pada Bab I Ketentuan Umum pasal 1 dijelaskan;Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasitoleransi, saling pengertian,saling menghormati menghargai kesetaraan dalam pengajaran agamanya dan kerjsama dalam kehidupan bermasyarakat bernegara didalam negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang undang dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Dapat dipastikan jika semua pihak memahami peraturan bersama diatas tidak akan terjadi gesekan gesekan,tindak kekerasan apalagi pembakaran rumah ibadah.Apabila terjadi juga pasti ada yang salah dalam memahami makna kerukunan dan toleransi.
Oleh sebab itu perlu difahami makna kerukunan dan toleransi seutuhnya tidak sepenggal sepenggal,sebagai contoh ; jika penduduk setempat mayoritas agama tertentu apakah pantas membagun simbol keagamaan tertentu dengan megah tanpa mempertimbangkan perasaan penduk mayoritas,meskipun telah mendapatkan izin dari penguasa, sementara jumlah penganut agamanya hanya dalam jumlah yang sedikit misalnya,ditambah lagi yang mayoritas dalam keadaan miskin.
Dan dalam hal ini penguasa juga tidak semudahnya menerbitkan izin pendirian rumah ibadah tanpa mempertimbangkan,akar budaya,tradisi umat mayoritas.
Karena secara tidak langsung ada semacam pemaksaan agar simbol agama tertentu dijadikan icont yang harus ditonton oleh agama mayoritas,dan ini dapat mencederai makna seutuhnuya dari kerukunan dan toleransi bahkan akan mengarah kepada penafsiran kerukunan sepihak dan pada giliran nya bila terjadi kerusuhan akan menyalahkan sepihak.
Jadi, pemahaman seutuhnya terhadap kerukunan dan toleransi perlu dikaji ulang seadil adilnya oleh semua pihak sehingga tidak menimbulkan kebencian kepada agama tertentu akibat ulah sekolompok orang.
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa,” (Qs,Al Maidah;8). (Red AP)
Oleh : ( H.M. Nasir, Lc., MA )
Sumber : http://beritasore.com