Yusril Tegaskan WNI Ga...

Yusril Tegaskan WNI Gabung Militer Asing Tak Otomatis Hilang Status WNI

Ukuran Teks:

AnambasPos.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan WNI yang masuk dinas militer asing tidak otomatis kehilangan status kewarganegaraan. Pernyataan ini menanggapi kabar Kezia Syifa di Amerika Serikat dan sejumlah WNI lain di Rusia. Menurut Yusril pada Senin (26/1/2026), proses kehilangan kewarganegaraan harus melalui mekanisme administratif yang formal.

Yusril menyatakan akan segera mengoordinasikan berbagai kementerian terkait serta Kedubes RI di Washington dan Moscow. Hal ini untuk menelusuri kabar WNI yang diduga memasuki dinas militer di kedua negara tersebut. Penelusuran ini dilakukan untuk memverifikasi status kewarganegaraan mereka berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Sebelumnya, kabar mengenai Kezia Syifa di Amerika Serikat dan beberapa WNI lain yang dikabarkan menjadi tentara bayaran di Rusia sempat memunculkan pertanyaan. Publik mempertanyakan apakah mereka otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Yusril menegaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis, meskipun norma hukumnya telah diatur dalam undang-undang.

"Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden," ujar Yusril dalam keterangannya, Senin (26/1/2026). "Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis."

Yusril menjelaskan, ketentuan dalam undang-undang harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini berdasarkan Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2006. Aturan tersebut diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

Yusril memberikan contoh, hukum adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait nasib seseorang. "Sebagai contoh, tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana tertentu, tetapi seseorang yang kedapatan mencuri tidak otomatis dijatuhi hukuman sesuai bunyi KUHP," kata Yusril. Menurutnya, norma undang-undang harus dituangkan dalam putusan pengadilan untuk kasus konkret.

"Demikian pula dalam hal kehilangan kewarganegaraan. Walaupun dikatakan undang-undang seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut," tegas Yusril.

"Bayi yang lahir dari orang tua WNI menjadi WNI yang dicantumkan dalam akte kelahirannya. Orang asing yang jadi WNI dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum," tambah Yusril. "Karena itu, jika WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan RI-nya, maka keputusan kehilangan status WNI itu juga harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum."

Pencabutan status WNI, lanjut Yusril, harus diumumkan dalam Berita Negara agar mempunyai kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan PP 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah adanya permohonan atau laporan dari pihak lain. Laporan tersebut wajib diteliti kebenarannya oleh Menteri Hukum.

"Apabila dari hasil penelitian terbukti seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, menteri akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan," jelasnya. "Keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku."

Yusril menegaskan, selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus Warga Negara Indonesia. Terkait Kezia Syifa dan sejumlah nama lain yang diketahui memasuki dinas militer Rusia, pemerintah tidak akan berspekulasi. Namun, pemerintah juga tidak akan bersikap pasif.

"Pemerintah, sesuai amanat undang-undang, berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Yusril. "Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik."

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan