Saksi Korupsi Chromebo...

Saksi Korupsi Chromebook Akui Minta Rp 225 Juta Beli Motor Kawasaki

Ukuran Teks:

AnambasPos.com, Jakarta – Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek, Harnowo Susanto, mengaku pernah meminta uang Rp 225 juta. Uang tersebut diungkap digunakan untuk membeli motor Kawasaki Z900, saat Harnowo bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026). Pengakuan itu disampaikan dalam kasus dugaan korupsi yang juga menyeret eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Harnowo dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia mengakui uang Rp 225 juta yang diterima terkait pengadaan Chromebook itu digunakan untuk membeli motor Kawasaki. Motor seharga Rp 225 juta itu kemudian dijual kembali seharga Rp 140 juta.

Hakim ad hoc Tipikor, Andi Saputra, menyoroti adanya dugaan kickback dalam pengadaan ini. "Tetapi kalau kita runut lagi Bapak itu dapat kickback banyak loh, ada dapat motor, artinya kan jangan-jangan ada sesuatu di situ dalam menentukan harga," kata Hakim Andi. Harnowo pun membenarkan penjualan motor tersebut.

Sebelumnya, Harnowo juga telah membenarkan isi BAP terkait permintaan uang Rp 225 juta itu pada Selasa (27/1). Pengakuan itu disampaikan saat bersaksi untuk terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Berdasarkan BAP, uang Rp 225 juta tersebut bersumber dari kegiatan Bagian Sarana Prasarana Direktorat SMP. Harnowo mengakui uang itu terkait dengan dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Harnowo menjelaskan, motor Kawasaki yang dibeli untuk keperluan pribadi atau touring itu akhirnya dijual kembali. Penjualan dilakukan demi kebutuhan sekolah anaknya. "Nggak Yang Mulia, buat pribadi," jawab Harnowo saat ditanya hakim mengenai tujuan pembelian motor.

Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun. Nadiem telah mengajukan eksepsi, namun hakim menolak dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan