PBB Desak Israel Cabut...

PBB Desak Israel Cabut UU Hukuman Mati Warga Palestina

Ukuran Teks:

AnambasPos.com, New York – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak Israel mencabut rancangan undang-undang (RUU) hukuman mati yang baru disetujui parlemen. Aturan tersebut dinilai PBB kejam, diskriminatif, dan berpotensi jadi kejahatan perang jika diterapkan di wilayah Palestina yang diduduki. Desakan ini disampaikan PBB pada Rabu (1/4/2026), berdasarkan laporan AFP.

Juru bicara Kepala PBB Antonio Guterres, Stephane Dujarric, menegaskan pihaknya menentang hukuman mati dalam semua aspeknya, di mana pun. Ia menekankan bahwa RUU khusus ini sangat kejam dan diskriminatif.

"Kami meminta agar pemerintah Israel mencabutnya dan tidak menerapkannya," kata Dujarric kepada wartawan di New York.

Sementara itu, Kepala HAM PBB Volker Turk juga menyerukan agar RUU tersebut segera dicabut. Menurutnya, aturan itu jelas tidak sesuai dengan kewajiban hukum internasional Israel.

Turk menambahkan, "Hukuman mati sangat sulit untuk diselaraskan dengan martabat manusia, penerapannya secara diskriminatif akan merupakan pelanggaran tambahan, khususnya pelanggaran berat terhadap hukum internasional."

Lebih lanjut, Turk mengingatkan bahwa penerapan RUU hukuman mati terhadap penduduk wilayah Palestina yang diduduki akan merupakan kejahatan perang. Pernyataan ini memperkuat penolakan PBB terhadap langkah legislatif Israel.

Kepala hak asasi manusia PBB itu juga menyatakan kekhawatiran atas rancangan undang-undang lain yang sedang dibahas di Knesset. RUU ini bertujuan membentuk pengadilan militer khusus yang secara eksklusif mengadili kejahatan selama dan setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023. Serangan itu memicu perang di Gaza.

Diketahui, pengadilan khusus tersebut tidak akan memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan oleh pasukan Israel di wilayah Palestina yang diduduki. Turk mendesak Knesset untuk menolak RUU ini.

"Dengan berfokus secara eksklusif pada kejahatan yang dilakukan oleh warga Palestina, hal itu akan melembagakan keadilan yang diskriminatif dan sepihak," ujarnya.

Pernyataan Turk juga memperingatkan bahwa langkah legislatif ini akan memperkuat pelanggaran Israel terhadap larangan segregasi rasial dan apartheid. Hal itu dilakukan dengan secara diskriminatif menargetkan warga Palestina, yang sering dihukum setelah persidangan tidak adil.

Warga Palestina di wilayah tersebut secara otomatis diadili di pengadilan militer Israel, menciptakan jalur hukum yang terpisah dan lebih keras. Di pengadilan sipil Israel, hukum memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi mereka yang terbukti bersalah membunuh dengan maksud untuk membahayakan negara.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan