AnambasPos.com, Polisi dari Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah pabrik yang memproduksi mi basah mengandung formalin di Boyolali. Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat dan telah menetapkan satu orang berinisial WH sebagai tersangka. Pabrik tersebut diketahui mampu memproduksi mi hingga 1,5 ton per hari sejak tahun 2019.
Kasus ini, menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Djoko Julianto, bermula dari laporan masyarakat. Laporan tersebut terkait dugaan peredaran mi basah berformalin di wilayah Boyolali. Polisi lantas bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi, tim kepolisian bersama masyarakat melakukan pengecekan pada tanggal 10 Maret 2026. Dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan sebuah rumah yang digunakan untuk memproduksi mi basah yang biasa dijual di pasaran. "Kemudian kita bersama masyarakat melakukan pengecekan tanggal 10 (Maret), kita temukan adanya rumah yang memang memproduksi mi yang biasa diperjualkan di pasaran, di masyarakat," kata Djoko, dilansir detikJateng, Kamis (12/3/2026).
Setelah penemuan lokasi produksi, polisi mengambil sampel mi basah dari pasar untuk diuji. Hasil rapid test menunjukkan mi tersebut positif mengandung formalin. Selain tempat produksi, polisi juga menemukan gudang penyimpanan formalin di Kecamatan Mojosongo, Boyolali.
Dalam penggerebekan itu, satu orang pelaku berinisial WH berhasil ditangkap. WH diduga merupakan penjual sekaligus distributor mi basah berformalin tersebut. Ia juga diyakini memerintahkan karyawannya untuk mencampur formalin sebagai bahan pengawet dalam adonan mi.
Diketahui, tersangka WH telah memproduksi mi berformalin ini sejak tahun 2019. Kapasitas produksi rata-rata pabrik tersebut mencapai 1 hingga 1,5 ton mi per hari. "Tersangka memproduksi mi berformalin ini sejak 2019 dengan kapasitas produksi rata-rata 1-1,5 ton per hari," jelas Djoko.