AnambasPos.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan sebagai tersangka. Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (5/2) terkait dugaan suap Rp 850 juta dari PT Karabha Digdaya (KD) untuk percepatan eksekusi sengketa lahan di Tapos, Depok. KPK menyita uang ratusan juta rupiah sebagai barang bukti utama.
1. Tujuh Orang Diamankan
OTT ini berawal dari dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan antara PT KD dengan masyarakat di Depok. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, sengketa tersebut sedang berproses di PN Depok.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang. Tiga orang dari PN Depok, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN, serta empat orang dari pihak PT KD, salah satunya Direktur Utama. Pihak yang diamankan kini menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK.
2. Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti terkait penerimaan hadiah atau janji.
Lima tersangka tersebut adalah I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD, dan Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari, mulai 6 hingga 25 Februari 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
3. Barang Bukti Rp 850 Juta
Tim KPK turut menyita uang tunai senilai Rp 850 juta sebagai barang bukti. Uang tersebut ditemukan terbungkus dalam tas ransel berwarna hitam dari tangan Yohansyah.
Menurut Asep Guntur Rahayu, penyitaan ini juga disertai dengan barang bukti elektronik lainnya. Ia menyoroti tren baru pelaku korupsi dalam menyimpan uang hasil kejahatan, yang kini bervariasi dari karung, kardus, hingga tas ransel.
4. Permintaan Fee Rp 1 Miliar
KPK mengungkap bahwa Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta meminta fee sebesar Rp 1 miliar. Permintaan ini bertujuan untuk membantu percepatan penyelesaian sengketa lahan.
Kasus bermula ketika putusan PN Depok mengabulkan gugatan PT KD terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. Pada Januari 2025, PT KD meminta PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan, namun permintaan tersebut belum dikabulkan hingga Februari 2025.
Pihak warga yang bersengketa juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada bulan yang sama. Atas kondisi tersebut, Eka dan Bambang meminta Yohansyah, Jurusita PN Depok, bertindak sebagai ‘satu pintu’ penghubung PT KD dengan PN Depok.
Yohansyah diperintahkan Eka untuk meminta fee Rp 1 miliar dari PT KD melalui Berliana Tri Kusuma. Namun, PT KD menyatakan keberatan. Setelah negosiasi, disepakati bahwa fee yang diberikan untuk percepatan eksekusi adalah Rp 850 juta.
5. Wakil Ketua PN Depok Juga Terima Gratifikasi
Selain kasus suap sengketa lahan, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, gratifikasi ini bersumber dari setoran penukaran valas dari PT DMV selama periode 2025-2026, berdasarkan data PPATK.
Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Bambang diketahui menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar putusan eksekusi pengosongan lahan, ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.
6. Diwarnai Aksi Kejar-kejaran saat OTT
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan kronologi OTT yang diwarnai aksi kejar-kejaran. Pada Kamis (5/2) siang sekitar pukul 13.39 WIB, tim memantau pergerakan ALF, staf keuangan PT KD, yang mengambil uang Rp 850 juta.
Tim KPK terus memantau pergerakan pihak-pihak terlibat, termasuk tiga mobil yang terpantau di Emerald Golf Tapos, dua di antaranya milik PT KD. Sekitar pukul 19.00 WIB, penyerahan uang dari PT KD kepada pihak PN Depok dilakukan.
Tim KPK sempat kehilangan mobil yang dikendarai Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Setelah beberapa menit pengejaran, tim KPK berhasil mengamankan para pihak dan barang bukti uang tunai Rp 850 juta.
7. KY Sesalkan Korupsi Pimpinan PN Depok
Komisi Yudisial (KY) menyampaikan keprihatinannya atas OTT yang menjerat Ketua dan Wakil Ketua PN Depok. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan menyayangkan insiden ini terjadi di tengah upaya negara meningkatkan kesejahteraan hakim.
KY akan segera melakukan pemeriksaan etik terhadap hakim PN Depok yang terlibat. Pihak KY juga akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk pemberian sanksi. Hal ini sesuai dengan kewenangan KY dalam menegakkan kode etik perilaku pedoman hakim.