AnambasPos.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo menegaskan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memiliki batas kewenangan dalam menjaga kode etik hakim MK. Menurutnya, MKMK bertugas menjaga etik hakim yang sedang menjabat, bukan menghakimi perbuatan seseorang sebelum menjadi hakim konstitusi. Pernyataan ini disampaikan Rudianto kepada wartawan pada Minggu (15/2/2026).
Rudianto menjelaskan, berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan MK, Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Tujuannya adalah menjaga integritas serta kepribadian hakim konstitusi yang tidak tercela, adil, dan negarawan.
Ia melanjutkan, kompetensi absolut MKMK adalah sebagai barikade etik bagi hakim yang sedang menjabat. Bukan untuk membuka ruang pada proses atau perbuatan yang bersifat retroaktif sebelum seseorang menjadi hakim Konstitusi.
Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem ini juga mengingatkan pentingnya prinsip restraint of authority dan restraint of institution. Apabila MKMK tidak membatasi diri, tindakan tersebut berpotensi menjadi pembangkangan terhadap konstitusi itu sendiri.
"MKMK seharusnya menjadi teladan terdepan dalam merefleksikan penghormatan, Kepatuhan, dan Ketertiban Berkonstitusi UUD NRI 1945 dan Jiwa Konstitusi sebagai Corong utama Penjaga Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim MK," kata Rudianto.
Lebih lanjut, Rudianto menegaskan MKMK sepatutnya mencermati kembali amanat Pasal 9 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024. Khususnya terkait prinsip pelaksanaan tugas lembaga tersebut.
"Prinsip inilah yang harus dipedomani dan dicerminkan oleh para anggota MKMK dalam menyikapi laporan masyarakat," ujarnya. Ia menegaskan, MKMK dibentuk untuk menjaga kehormatan, martabat, kode etik, dan perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama). Bukan untuk menghakimi perbuatan sebelum seseorang menjadi hakim konstitusi atau menganulir keputusan pengangkatan yang bersumber dari mandat undang-undang maupun konstitusi Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945.
Sementara itu, sebelumnya, MKMK memastikan Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak akan ikut bersidang. Ini berlaku apabila terdapat potensi konflik kepentingan dalam perkara yang sedang ditangani MK.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menjelaskan bahwa mekanisme pencegahan konflik kepentingan di MK sudah memiliki preseden. Mekanisme tersebut juga telah dijalankan secara konsisten.
Senada dengan itu, Ketua MK Suhartoyo yakin Adies Kadir akan memosisikan diri sebagai hakim MK seutuhnya. Keyakinan ini muncul karena Adies Kadir sudah keluar dari Partai Golkar.
"Tapi seharusnya dengan beliau pernah menyatakan mundur dari partisipan itu, seharusnya sudah bagaimana memosisikan sebagai hakim MK dan hakim pada umumnya kan," kata Suhartoyo kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (5/2). Ia menambahkan, hakim harus independen, mandiri, dan tidak lagi terafiliasi di mana-mana, melainkan hanya kepada konstitusi, hukum, dan keadilan.