KPK Tetapkan Bupati Pa...

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Jual Beli Jabatan, Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah

Ukuran Teks:

AnambasPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus jual beli jabatan pada Senin (20/1/2026). Penetapan ini memicu respons Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto yang kembali mengingatkan seluruh kepala daerah untuk menjauhi praktik korupsi tersebut.

Wamendagri Bima Arya mengatakan Kemendagri, KemenpanRB, dan BKN sudah berulang kali mengingatkan kepala daerah. Peringatan ini untuk menjauhi praktik jual beli jabatan. Pernyataan tersebut disampaikannya kepada wartawan pada Rabu (21/1/2026).

Menurut Bima Arya, peringatan saja tidak cukup. Hal ini karena semua kewenangan ada pada diskresi kepala daerah. "Tapi karena ujungnya ada pada diskresi kepala daerah, maka semua akan bergantung kepada komitmen dan integritas kepala daerah," ujarnya.

Ia berharap kepala daerah di seluruh Indonesia mampu menjaga integritas dan komitmen kepada rakyat. Bima Arya juga menekankan pentingnya terus memperkuat sistem pengawasan dari publik.

Bima Arya menambahkan bahwa mekanisme rotasi ASN telah diatur jelas dalam regulasi. Ini termasuk UU 20 Tahun 2023. Setiap rotasi jabatan memiliki persyaratan yang harus dipatuhi.

"Sebetulnya regulasinya jelas, aturan terkait ASN ada di UU 20 tahun 2023. mekanisme rotasi atau promosi secara normatif juga sudah diatur di Peraturan MenPAN-RB No. 22 Tahun 2021: pola karier PNS, termasuk manajemen talenta. Ada juga Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019: Tata Cara Pelaksanaan Mutasi," ungkap Bima Arya.

Diketahui, KPK secara resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. Penetapan ini diumumkan dalam jumpa pers pada Senin (20/1/2026) di Jakarta Selatan.

Selain menetapkan tersangka, tim KPK juga turut menyita barang bukti. Uang tunai senilai Rp 2,6 miliar diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW.

"Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total empat tersangka. Selain Bupati Sudewo, tiga kepala desa juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut adalah Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030. Serta Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan