AnambasPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan intervensi terhadap keluarga tersangka dan saksi dalam kasus pemerasan jabatan calon perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo. Dugaan intervensi ini terungkap saat KPK memeriksa dua saksi di Jakarta pada Kamis (12/2/2026).
Pemeriksaan saksi terkait dugaan intervensi tersebut berlangsung pada Kamis (12/2). KPK memeriksa pihak swasta inisial Niko Prima Setiawan dan karyawan swasta inisial Indah Sari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pendalaman dilakukan untuk mengetahui adanya intervensi tersebut. "Hari ini dilakukan pemeriksaan juga kepada saksi didalami berkaitan dengan adanya dugaan intervensi kepada pihak-pihak tersangka ataupun keluarganya dan juga saksi-saksi lainnya," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Menurut Budi, pihaknya akan terus mendalami motif di balik dugaan intervensi tersebut. "Ini masih akan terus kita dalami terkait dengan motif-motif dugaan intervensi tersebut, kaitannya seperti apa," lanjutnya.
Sementara itu, KPK mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya pihak yang terlibat dalam dugaan suap terkait kasus ini. Budi Prasetyo menuturkan peran masyarakat sangat penting untuk mengungkap pihak-pihak terkait.
"Silakan dapat menyampaikan kepada KPK, bisa melalui kontak center ya di 198 ataupun melalui pengaduan masyarakat di pengaduan@kpk.go.id," imbuhnya. Informasi dari masyarakat, berdasarkan Budi, sangat dibutuhkan penyidik untuk mengungkap peran pihak lain dalam konstruksi perkara pemerasan di Pati.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka pada 20 Januari 2026. Bupati Pati nonaktif itu langsung ditahan bersama tiga tersangka lain.
Tiga tersangka lain tersebut adalah Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Dalam kasus ini, KPK menduga Sudewo memasang tarif Rp 125-150 juta kepada calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK telah menyita total Rp 2,6 miliar terkait kasus ini. Pendalaman lebih lanjut terus dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.