Bupati Pati Sudewo Ter...

Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Perangkat Desa, KPK: Sangat Miris!

Ukuran Teks:

AnambasPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap calon perangkat desa. KPK mengaku miris praktik korupsi ini terjadi di tingkat pemerintahan desa, di mana Sudewo diduga memasang tarif Rp 165 juta-Rp 225 juta per calon. Penetapan tersangka diumumkan dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya miris atas kasus ini. Menurut Asep, pemerasan di tingkat desa tergolong jarang terjadi. "Biasanya pemerasan itu dilakukan terhadap pengisian jabatan-jabatan di tingkat kabupaten, kemudian provinsi, seperti itu ya, yang pernah terjadi. Tetapi kali ini untuk pengisian perangkat desa pun dimintai sejumlah uang. Tentunya ini sangat miris ya seperti itu," kata Asep.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pemerintahan desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan publik dan program pembangunan. Oleh karena itu, praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa tidak hanya mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi. Hal ini juga menciptakan potensi risiko korupsi di kemudian hari. Potensi risiko korupsi tersebut terjadi lantaran para aparatur akan mencari cara untuk mengembalikan sejumlah uang yang telah digunakan.

Berdasarkan keterangan Asep, penegakan hukum oleh KPK menjadi penting untuk menindak pelaku dan memutus mata rantai korupsi sejak awal. Ia juga menyampaikan bahwa meskipun masyarakat mungkin beranggapan jumlah uang yang diperoleh tidak banyak di tingkat desa, jumlahnya bisa menjadi besar jika pemerasan dilakukan secara masif.

Kejadian pemerasan yang dilakukan oleh Sudewo diharapkan menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah. Tujuannya agar memperkuat tata kelola serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan hingga tingkat desa. Pada sisi edukasi antikorupsi, KPK telah menginisiasi program Desa Antikorupsi di beberapa provinsi. Program ini mengusung semangat transparansi dan partisipasi publik dalam pengelolaan wilayah desa.

Diketahui, Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia diduga melakukan pemerasan terkait jual beli jabatan perangkat desa dengan tarif antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta. Total ada empat orang tersangka dalam kasus ini yang telah ditahan di Rutan KPK.

Empat tersangka yang telah ditetapkan antara lain Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan