AnambasPos.com, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjelaskan alasan dirinya sering tak hadir dalam sidang MK. Ia mengaku menderita sakit parah sejak awal tahun 2025, yang mengharuskannya dirawat di rumah sakit. Pernyataan ini disampaikan Anwar kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/1/2026).
Anwar Usman menceritakan pengalamannya merasakan sakit yang luar biasa. "Saya itu awal tahun 2025, ya, itu betul-betul saya baru pernah merasakan sakit, itu boleh dibilang saya jatuh, ya bukan pingsan lagi, sudah-sudah lupa sama sekali, saya pikir sudah hilang sudah saya," ujar Anwar.
Menurut Anwar, kejadian itu membuatnya langsung dilarikan ke rumah sakit dan harus menjalani rawat inap. Ia memperkirakan butuh waktu 1 hingga 2 tahun untuk proses pemulihan. "Akhirnya dibawa ke rumah sakit dan tidak ada kata lain, harus diopname," katanya.
"Bukan hanya istirahat. Istirahat jelas, dan perawatan pemulihan antara 1 sampai 2 tahun," imbuh Anwar.
Saat ini, Anwar mengaku rutin mengonsumsi obat tiga hingga empat kali sehari. Ia bahkan sempat menunjukkan obat-obat yang diminumnya kepada wartawan. "Dan itu terus terang jarang yang tahu bahwa saya itu tiap hari, tiga kalo sehari bahkan ada yang empat kali untuk minum obat," jelasnya.
"Nah itu ada contoh di kotak obat. Jadi ya kebetulan saya juga terima kasih biar jelas ya. Itu ada. Nah inilah contoh obat. Ini bukan-bukan, mohon maaf ya, bukan dijadikan alasan," tegas Anwar.

Anwar juga menekankan bahwa selama 40 tahun kariernya sebagai hakim, baik di Mahkamah Agung (MA) maupun MK, ia tidak pernah mengambil cuti. Ia mulai berkarir sejak tahun 1985. "Saya ini orang yang saya sudah dari tahun ’85 ya, sudah hampir 40 tahun jadi hakim tidak pernah yang namanya cuti, insyaallah nggak pernah," imbuhnya.
MKMK Beri Peringatan Anwar Usman
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberikan surat peringatan terhadap hakim MK Anwar Usman. Peringatan tersebut dikeluarkan karena Anwar tercatat banyak tidak menghadiri rapat serta sidang.
Hal itu disampaikan oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan sejumlah catatan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK sepanjang tahun 2025. Berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan 264 putusan.
Palguna menyebutkan, MKMK telah menerbitkan surat nomor 41/MKMK/12/2025. Surat peringatan itu perihal pemantauan pelaksanaan kode etik, khususnya kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim.
Dalam data yang dipaparkan Palguna, Anwar Usman terlihat menjadi hakim dengan tingkat ketidakhadiran terbanyak dalam sidang MK. Dari 589 kali sidang pleno sepanjang 2025, Anwar hadir sebanyak 508 kali dan 81 kali tidak hadir. Sementara itu, Anwar juga tidak hadir 32 kali dari total 160 sidang panel yang digelar.