Nasional   -

Wapres Ma’ruf Amin Minta Revisi UU ASN Jangan Sampai Lemahkan Reformasi Birokrasi

Dibaca: 193 x

Wapres Ma'ruf Amin Minta Revisi UU ASN Jangan Sampai Lemahkan Reformasi Birokrasi
Revisi UU ASN Jangan Sampai Lemahkan Reformasi Birokrasi. Foto: Wakil Presiden Maruf Amin. (Foto: Dok KIP/Setwapres)

JAKARTA, Anambaspos.com –Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta kepada tim pemerintah untuk betul-betul mempersiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)”bersama DPR.”Wapres menekankan agar Revisi UU ASN ini melemahkan pelaksanaan reformasi birokrasi.

“Jangan sampai revisi ini melemahkan pelaksanaan reformasi birokrasi kita,” kata Wapres saat memimpin rapat membahas Revisi UU ASN di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (24/09/2021)

BACA JUGA  Wapres Ma'ruf Amin Perintahkan Pelayanan Publik Dibuat Sederhana dan Kompetitif

Wapres mengingatkan, reformasi birokrasi menjadi salah satu program prioritas Jokowi – Ma’ruf Amin. Karena itu, kerangka Revisi UU ASN harus sejalan dengan hal tersebut.

Bahkan dalam Pidato Pengantar RAPBN 2022 di DPR tanggal 16 Agustus 2021 lalu, kata Wapres, Presiden secara tegas menyinggung tentang reformasi birokrasi

“Sebab masalah reformasi birokrasi ini sudah berkali-kali ditekankan oleh Bapak Presiden supaya dijalankan dengan konsisten,” ujar Wapres.

Karena itu, Wapres berharap revisi UU ASN tidak mengganggu kontinuitas pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya terkait pelaksanaan sistem merit.

BACA JUGA  Sejumlah Kapal Feri di Kepri Tak Beroperasi Karena Tidak Ada BBM Solar Bersubsidi

“Jangan sampai mengalami kemunduran (set back). Misalnya saja di dalam masalah rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan juga pengisian jabatan pimpinan tinggi,” katanya.

Wapres mengatakan, revisi UU ASN telah masuk program legislasi nasional (prolegnas), sehingga pembahasannya pasti akan terus berlanjut.

BACA JUGA  Wapres Ma'ruf Amin Sebut KTT G20 Bali Momentum Konversi ke Kendaraan Listrik di Indonesia

“Saya melihat revisi ini tentu akan terus dijalankan karena sudah masuk prolegnas yang pembahasannya akan dimulai akhir Oktober,” ujarnya.

Dalam rapat itu juga dibahas tiga bahan yaknicDaftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemudian usulan DIM dari pemerintah (yakni) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan yang ketiga ada rekomendasi berupa memo kebijakan dari Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN).

“Tentang perubahan UU No. 5 Tahun 2014 yang di dalamnya ada semacam kesimpulan dan rekomendasi,” ungkap Wapres saat membuka rapat.

BACA JUGA  Waspada! Sejumlah Jalan Lintas Bengkulu-Sumbar Tak Aman bagi Pemudik, Kondisi Berlubang

Hadir dalam rapat kali ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) Eko Prasojo, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, dan Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara Bidang Hukum, HAM, dan Pemerintahan M. Rokib.

Sementara, Wapres didampingi Kepala Sekretariat Wapres Mohamad Oemar, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Guntur Iman Nefianto, dan Staf Khusus Wapres Bambang Widianto.



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI