Anambaspos.com – Dengan dibukanya kantor Media Sosial Raksasa Facebook di Indonesia, menjadi satu kemajuan baru bagi facebook untuk lebih dekat dengan orang – orang indonesia, karena hampir 1/4 pengguna facebook berada di indonesia, apalagi gaya hidup para generasi muda dan masyarakat indonesia yang sangat antusias menggunakan media sosial, dan bahkan jika dihitung rata-rata aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat indonesia adalah lebih sering di dunia maya terutama berselancar di media sosial yakni facebook.
Jadi bukan hal aneh jika kita melihat banyak para masyarakat indonesia menjadi generasi menunduk disetiap tempat, baik itu di jalan, di tempat perbelanjaan, di tempat bisnis, di tempat umum, di tempat makan, bahkan reuni para generasi indonesia hanya di isini penuh dengan menunduk, hanya berkumpul tanpa mengoptimalkan komunikasi dan obrolan melainkan lebih besar aktivitas di media sosial dan handphone dari pada saling bersenda gurau.
Facebook akhirnya resmi membuka kantor cabang di Indonesia, Senin, 14 Agustus 2017, tiga hari sebelum HUT Kemerdekaan Indonesia. Nantinya, seluruh kegiatan usaha Facebook yang dilakukan di Indonesia akan dikelola di perusahaan terbatas itu.
Pembukaan kantor operasional salah satu pemain Over The Top (OTT) asing di Indonesia itu akan memudahkan pemerintah mengawasi kewajiban pajak.
Selain itu, pengguna layanan menjadi lebih dekat, sehingga mudah melakukan pengaduan jika terjadi gangguan. OTT merupakan layanan dengan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet.
OTT beroperasi dengan ‘menumpang’ pada jaringan internet operator telekomunikasi. Sebelumnya, niatan Facebook membuka kantor cabang di Tanah Air disampaikan oleh Javier Olivian, Head of International Growth Facebook, pada enam tahun lalu.
“Mungkin kami akan membuka kantor di Indonesia,” kata Olivian saat itu. Pada 2014, perusahaan teknologi milik Mark Elliot Zuckerberg itu membuka kantor kecil di Pacific Place, Sudirman Central Business District, Jakarta Selatan.
Dikatakan kantor kecil lantaran hanya tim marketing yang bertugas. Memasuki 2017, Facebook telah memperoleh izin prinsip pendirian badan usaha tetap (BUT) berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lama, tepatnya pada Maret.
Berselang setelahnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan KBLI baru dua bulan kemudian, sehingga perlu diubah untuk melakukan penyesuaian.
Namun, sisi lain, Indonesia tengah marak aksi persekusi atau hujatan berujung ancaman di media sosial. Salah satu media favorit aksi tersebut adalah Facebook.
Kondisi ini membuat pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi bertindak cepat, salah satunya, mendesak Facebook agar memiliki kantor cabang di Indonesia. Selain itu, pemerintah meminta agar Facebook memiliki tim khusus untuk mengawasi konten negatif yang menyebar dengan mudah di Tanah Air.(red/hl)