Batam, Headline   -

FTA Gratis, GO TV Kabel Kepri Menolak Pembayaran 15.000 per pelanggan

Dibaca: 228 x


Anambaspos.com – Gabungan Operator Televisi Kabel Indonesia, atau disingkat GO – TV Kabel Indonesia adalah organisasi yang didirikan secara sukarela oleh operator dan pengusaha UKM TV Kabel berbadan hukum indonesia yang berpartisipasi membantu Pemerintah dalam pembangunan penyampaian informasi seluas-luasnya kepada masyarakat Indonesia, mencerdaskan kehidupan Bangsa serta memajukan infrastruktur dan suprastruktur Televisi Kabel Indonesia, dengan potensi lebih dari 7.000 lebih penyelenggara siaran TV Kabel yang mendistribusikan siarannya kepada lebih 9 juta rumah tangga atau setara di nikmati oleh lebih dari 40 juta penduduk Indonesia yang berada di pelosok – pelosok negeri dari Sabang sampai Marauke.

Keberadaan chanel FTA ( Free to Air ) dari sejumlah Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang mengudara pada frekuensi publik semestinya dapat di nikmati seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat Indonesia baik diperkotaan bahkan hingga dipelosok yang tidak terjangkau siaran teresterial. Namun ada siaran TV Swasta Nasional (MNC Group) dengan menggunakan frekuensi publik yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat secara gratis, malah mewajibkan operator TV kabel untuk membayar kepada pihak MNC sebesar Rp. 15.000/pelanggan setiap bulannya agar mendapatkan hak siar menayangkan kanal MNC Group (RCTI, MNC, GLOBAL TV, I-NEWS) ke masyarakat luas.

Hal ini dilakukan karena dianggap melanggar undang-undang hak cipta dan undang – undang penyiaran, bahwasannya pihak MNC Group menyatakan TV kabel melanggar beberapa pasal yang ada di dalam undang-undang tersersebut, namun setelah dipelajari dan dipahami oleh pihak vendor TV Kabel bahwasannya tidak ada pungutan biaya apapun untuk siaran FTA (Free To Air).

Menyikapi adanya intimidasi yang berlangsung secara terus menerus berupa pelarangan penyiaran Chanel FTA dari segelintir oknum para operator TV Kabel yang telah secar sukarela turut membantu menyebarluaskan siaran chanel FTA dipelosok negeri ini, GO TV Kabel Indonesia, setelah tanggal 13 Oktober 2017 lalu mendeklarasikan GERAKAN NASIONAL TAYANG FTA GRATIS, Kembali menuntut “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” Untuk kebebasan penayangan Channel – channel FTA tersebut demi kebutuhan dan hak seluru masyarakat indonesia. Sekaligus membantu Pemerintah mengimplementasikan informasi yang merata dan berkeadilan.

BACA JUGA  Ellysa Resmi Gantikan Alm H.Nur Adnan Nala, DPRD Anambas Gelar Paripurna PAW Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Kami mohon dukungan masyarakat dan insan persagar Gerakan Nasional ini dapat memperjuangkan hak-hak masyarakat Indonesia untuk memperoleh Informasi dan Hiburan dari kanal FTA secara gratis adil dan merata. seperti yang disampaikan oleh Koordinator Wilayah Kepri GO TV Kabel Indonesia Bapak Dwijatmoko.(red)



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI