Anambaspos.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Anambas(KKA) mengimbau kepada partai politik (Parpol) agar segera menyurati KPU untuk meminta data persyaratan yang diperlukan pengajuan bantuan dana.
“Kami KPU siap membantu namun sesui dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku,” demikian disampaikan M Sani, Anggota Divisi Hukum KPUD KKA, Rabu (30/8).
Selain itu tambah Sani, bagi partai yang Surat Keputusan (SK) sudah mati untuk segera memperpanjang mengingat sesui dengan tahapan direncanakan bulan oktober 2017 akan dilaksanakan pendaftaran partai. “Kami mengingatkan ini jauh hari agar saat waktu yang ditentukan semuanya sudah siap,” ungkapnya.
Sani menguraikan, dari data yang ada di KPUD Anambas ada sejumlah, partai yang SK nya sudah mati, bahkan menurut Sani pihaknya sudah menyurati partai-partai tersebut namun belum ada tanggapan hingga saat ini.
“KPUD sudah sampaikan surat himbauan kepada masing-masing partai dua kali,” jelasnya.
Kembali kepada dana partai sudah beberapa partai yang sudah melaksanakan pengajuan diantaranya PPP, Hanura, Gerindra. “Partai yang mendapatkan bantuan dan partai apabila mendapatkan kursi di DPRD dan yang sudag mendapatkan LHP dari BPK dan dinyatakan tidak bermasalaha,” sampainya.
Untuk itu Sani mengimbau agar partai-partai yang belum mengajukan segeralah mengajukan agar segera dicairkan. (red/HN)
sumber : HK