Anambaspost.com – Setelah mendapat beberapa keluhan dari masyarakat yang tak kunjung juga di berangkatkan umrah, polisi pun melakukan tindakan cepat untuk mengungkap kasus yang menyangkut bos first travel. Direktorat Tindak Pidana Umum Polri, Mendatangi kediaman AndikaSurachman dan Anniesa Desvitasari SelakuBos dari First Travel.
“Kedua Tersangka merupakan Dirut dan Direktur PT. First Anugerah Karya Wisata, penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah” Ujar Karo Penmas Devisi Humas Polri Bridjen Rikwanto ( 10/8/2017).
Kedua tersangka adalah warga Sentul. Keduanya ditangkap di kompleks perkantoran Kementerian Agama RI setelah melakukan konferensi pers.
“Kedua tersangka ditangkap di kompleks Kemenag pada Rabu, 9 Agustus, kemarin pukul 14.00 WIB,” sambungnya.
Keduanya ditangkap atas dugaan penipuan terhadap ribuan calon jemaah umrah. “Pelaku menjanjikan dengan cara menawarkan biaya umrah,” cetusnya.
Polisi telah memeriksa 11 saksi terkait dengan kasus tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP serta UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. (bs/red).