Spirit Baru di Tahun Baru (Tajuk Redaksi)

Dibaca: 409 x


Ketergantungan Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Pemerintah Pusat dalam perolehan besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sangat kentara. Hal itu terlihat jelas dari postur APBD yang setiap tahun diketok palu. Minim Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai parameter kemandirian sebagai sebuah kabupaten. ( PAD Kepulauan Anambas Tahun 2023 sekitar 41 Milyar lebih, deltakepri.co.id edisi 1 Desember 2022).

Sementara pendapatan yang diperoleh dari sektor minyak bumi dan gas (migas), masih dalam posisi yang ‘mengambang’. Lebih tepat disebut sebagai kabupaten yang berstatus ‘belas kasihan’ pemerintah pusat. Sebab, Kepulauan Anambas, bukan berstatus sebagai daerah penghasil migas secara utuh, melainkan hanya sebagai daerah penghasil yang masih ‘menumpang’ dengan kabupaten Natuna sebagai kabupaten Induk. (Natuna Dapat DBH Lebih Besar Ketimbang Anambas, Antaranews, edisi 7 Juni 2011).

Menapaki usia yang menginjak 14 tahun pemekaran, Kepulauan Anambas sejatinya harus sudah memperjelas status tersebut. Layaknya sebagai daerah penghasil secara utuh, bukan lagi sekedar daerah penghasil migas yang seakan – akan hanya kecipratan bagi hasil saja. Sebagai daerah yang berdekatan dengan titik pengeboran minyak dan gas lepas pantai, Kepulauan Anambas sepatutnya ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai daerah penghasil secara utuh dan tersendiri. (SKK Migas eksplorasi sumur baru di Anambas, Batamnews edisi, 18 Juli 2018)

Ikhtiar menjadikan Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai daerah penghasil secara utuh, sudah waktunya diperjuangkan dan didengarkan oleh pemerintah pusat. Tentunya, untuk mempercepat terciptanya kesejahteraan masyarakat Kepulauan Anambas, sebagai alasan utamanya. Semangat untuk memperjuangkan lebih nyata kesejahteraan masyarakat Kepulauan Anambas itu, perlu dimunculkan dan diperkuat kembali, sebagai mana cita – cita perjuangan pemekaran sebelumnya. Momentum tahun baru 2023, hendaknya menjadi refleksi tentang capaian kesejahteraan masyarakat Kepulauan Anambas.

BACA JUGA  Bupati dan Wabup Anambas Santap Sahur Bersama di Surau An-Nur Desa Landak

Mengingat Kepulauan Anambas sebagai kabupaten yang berada di wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), atas nama kedaulatan bangsa dan negara, pemerintah pusat seharusnya segera menetapkan Kepulauan Anambas sebagai daerah penghasil secara utuh. Hal itu penting, guna mendukung percepatan pembangunan di daerah yang berhadapan dengan negara luar tersebut. Pertimbangannya adalah, rentang kendali antara pusat dengan daerah sangatlah jauh dan sulit menjangkaunya. Karena itu, Kepulauan Anambas sangat layak untuk segera ditetapkan sebagai daerah penghasil agar dapat mandiri dalam mempercepat wujudnya pembangunan yang berkeadilan di ujung negeri itu.

Dengan demikian, melalui perolehan anggaran yang signifikan itu nantinya, dapat mempercepat terealisasinya program – program pembangunan yang berbasis kemajuan dan peningkatan ekonomi kerakyatan. Memaksimalkan layanan kesehatan, peningkatan kuantitas dan kualitas pendidikan, serta terjadinya rangsangan pertumbuhan tingkat pendapatan masyarakat dari sektor UMKM.
(Peran Dana Bagi Hasil Migas Dalam Mendukung Pembangunan Daerah, MetroJambi, Edisi 27 Juni 2019).

Jika hal itu benar – benar terwujud, maka Kepulauan Anambas akan cepat terjadinya peningkatan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Beriringan dengan terjaminnya kestabilan nasional di daerah perbatasan NKRI. Para pemangku kepentingan dan stakeholder terkait di Kepulauan Anambas, harus sesegera mungkin menemukan skema bagaimana mencapai tujuan tersebut. Kemudian Pemerintah pusat, tidak boleh mengabaikan apa yang telah menjadi keinginan sebagian besar masyarakat Kepulauan Anambas itu.****



Terhubung dengan kami

     


pasang iklan banner