Anambas, Berita   -

Warga jemaja hanya nikmati listrik 8 jam, akibat mesin rusak

Dibaca: 195 x


listrik-matiJemaja – Anambaspost.com– Setelah melakukan pengalihan mesin pembangkit listrik, kini masyarakat Pulau Jemaja hanya bisa menikmati listrik selama 8 jam perhari. Usaha tersebut telah dimaksimalkan oleh Koordinator PLN subrayon Letung.
“Satu mesin pembangkit listrik yang kapasitasnya cukup besar, mengalami kerusakan pada bagian stator. Sehingga kemampuan mesin pembangkit lainnya tidak mampu menyalurkan energi keseluruh masyarakat di Pulau Jemaja,” ujar Agustian, koordinator PLN Letung, Senin (26/09/2016).

Agus menerangkan, mesin pembangkit listrik di Jemaja ada 7 unit, yakni 4 milik PLN dan 3 milik Pemda. Dari 7 unit mesin tersebut, saat ini yang mampu beroperasi hanya 2 mesin milik PLN.

“Hanya 2 mesin saja yang bisa beroperasi. 2 mesin ini hanya mampu mengalirkan listrik selama 16 jam saja. Kami berinisiatif untuk membaginya, 8 jam (16:00-00:00 WIB) di Kecamatan Jemaja dan 8 jam (00:00- 08:00 WIB) di Jemaja Timur,” terangya.

Agus mengakui, ‎terkait perbaikan 3 unit mesin Pemda, pihaknya tidak memiliki wewenang. Pasalnya, pihak PLN hanya diberikan untuk pengoperasian.

“Untuk perbaikan 3 mesin itu masih wewenang Pemda‎, kami hanya diberikan mandat untuk mengoperasikan. Sehingga kami sulit untuk mengajukan perbaikan mesin,” terangnya.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar mengatakan, mesin Pemda hanya satu unit dengan kapasitas 650 KW, sedangkan dua unit lagi merupakan peninggalan Kabupaten Natuna.

Untuk perbaikan mesin tersebut, lanjut Yuni, pihaknya masih mengajukan ke pihak DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Sebenarnya mesin Pemda hanya satu unit berkapasitas 650 KW, dua unit peninggalan Natuna tetapi tidak dapat beroperasi optimal. Tapi kami fokuskan dulu perbaikan mesin 650 KW itu, karena itu sangat berpengaruh di Pulau Jemaja. Semalam kami sudah mengajukan dana perbaikan kepada DPRD, tetapi hasilnya belum keluar,” terangnya.

BACA JUGA  Terjaring Razia, Ratusan Kenderaan di Batam Belum Bayar Pajak

“Kami berharap, DPRD sigap lah melihat situasi saat ini. Demi masyarakat juga. Sejak tahun 2014 lalu, biaya perawatan tidak ada dianggarkan karena terbentur pada UU no 23 tahun 2014, yang kewenangan ESDM di bawah naungan Pemprov Kepri,” tambahnya lagi.

Sementara, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Mulyadi mengatakan, pihaknya akan memprioritaskan kebutuhan masyarakat dan sudah menerima usulan dari Dinas ESDM.

“Usulan sudah kami terima, kami sudah bahas dengan rekan-rekan agar perbaikan mesin pembangkit listrik itu diprioritaskan,” ujar Politisi Partai Hanura itu. (Hr)



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI