Anambaspos.com – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepulauan Anambas di perintahkan untuk segera menyiapkan KUA-PPAS tahun Anggaran 2017 untuk disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) paling lambat pada bulan Oktober 2017 mendatang.
Bupati KKA Abdul Haris, SH mengatakan, menrunut pada peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) tentang pedoman Penyusunan APBD hal ini memang segera harus dilakukan.
“Saya sudah Perintahkan TAPD untuk mengusulkan KUAPPAS paling lambat bulan Oktobet 2017 mendatang,” demikian disampaikan Haris, Minggu (10/9).
Haris menguraikan, usai pengesahan PAPBD pihaknya langsung menggesah KUAPPAS untuk APBD murni.Untuk asumsi pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu transfer pusat ke daerah tahun 2017. Apalagi lanjut Haris, sampai saat ini belum diketahui transfer tersebut naik atau turun.
“Kita susun dulu agar tidak melanggar aturan yang telah di keluarkan oleh Kemendagri,” katanya.
Langkah yang dilakukan sambung Haris, agar tidak ada keterlambatan penyusunan Anggaram Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018. Mengingat jika terjadi keterlambatan pemerintah daerah akan mendapatkan Sanksi dari Pemerintah pusat yakni pemotongan dana transfer.
“Pemkab Anambas baru menerima 60 persen dana transfer dari Pemerintah Pusat. Dimana Asumsi untuk APBD 2017 yakni 862,3 miliar,” tuturnya.
Masih kata dia, untuk tahun 2017 ditargetkan dana transfer pusat maksimal 95 persen, agar asumsi pada APBD 2018 tidak turun dari tahun 2017.
Untuk serapan anggaran saat ini sekitar 42 persen, pihaknya meyakinkan bahwa serapan akan jauh meningkat usai APBD nanti bahkan alan menyampai target.
“Karena ini juga dikhawatirkan mempengaruhi dana transfer pusat untuk triwulan berikutnya,” imbuhnya. (red/an)
sumber : haluan