ANAMBASPOS.COM, SIANTAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Anambas mengamankan 2 orang pria dewasa diduga pelaku Pencurian di Kantor Desa Tarempa Barat Daya, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Sabtu (15/07/2023).
Dua pelaku yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas tersebut diketahui telah menggasak sejumlah barang-barang inventaris milik Pemerintah Desa (Pemdes) Tarempa Barat Daya.
Adapun barang yang digondol pelaku berdasarkan laporan dari Staf Pemdes Tarempa Barat Daya pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 lalu, adalah 8 unit Laptop, 1 unit Infocus dan 1 unit DVR Alat Rekam Kamera CCTV.
“Kejadian tersebut dilaporkan oleh Staf Desa Tarempa Barat Daya pada tanggal 26 Juni lalu,” kata Iptu Raja Vindho V.S.Sos selaku Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas.
Menurut Vindho, terbongkarnya tindak pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut, berawal dari beredarnya info di medsos tentang adanya penangkapan seorang pencuri di wilayah hukum Polsek Sagulung Polresta Barelang pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira pukul 21.00 WIB.
Setelah diamati, ternyata tersangka yang diamankan di polsek tersebut mirip dengan orang yang diduga sebagai pelaku pencurian di Kantor Desa Tarempa Barat Daya Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Mendapati informasi itu, KBO Reskrim memerintahkan personil Polres Kepulauan Anambas yang sedang melaksanakan cuti di Batam, untuk melakukan introgasi terhadap tersangka yang diamanakan di Polsek Sagulung tersebut,” terang Vindho.
Hasil introgasi itu, lanjut Vindho, tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di Kantor Desa Tarempa Barat Daya Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dari pengakuan tersangka yang diketahui bernama Hardi Saputra alias Hardi bin Pandi, dirinya melakukan aksi Pencurian di Kantor Desa Tarempa Barat Daya Kabupaten Kepulauan Anambas bersama seorang temannya yang bernama Zamri Yanto.
Selanjutnya, personil Satuan Reskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan penangkapan terhadap tersangka Zamri Yanto ketika sedang berada di Teluk Red Kecamatan Siantan kabupaten Kepulauan Anambas.
“Saat ini Zamri Yanto telah dibawa ke Polres Anambas untuk dilakukan penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut,” ungkap Vindho.