ANAMBASPOST.COM, SIANTAN – Sampai hari ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) belum menerima surat edaran resmi baik dari KPU pusat maupun Kementrian Dalam Negeri terkait pelantikan pasangan calon Bupati dan Wakik Bupati Anambas di Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 tahun kemarin.
Komisioner KPUD Anambas, M. Sani menyebutkan, hingga saat ini pihaknya masih mengacu pada tahapan yang dibuat oleh KPU terkait Pilkada.
“Sebenarnya, kakau sesuai tahapan, proses pelantikan kepala daerah dilakukan pada 22 Januari 2016 ini. Namun sampai saat ini pihak kita belum juga menerima edaran resmi terkait pelantikan calon Kepala Daerah tersebut,” sebut Sani, Rabu.
Dirinya menambahkan, pihak kita baru menerima surat dari KPU Provisi. Dalam isi surat tersebut meminta persyaratan calon kepala daerah terpilih untuk dilantik. Surat itu pun sebelumnya ditembuskan dari Pemkab Anambas sebelum sampai ke KPU Kabupaten.
“Baru tadi pagi kami menerima surat dari KPU Provinsi Kepri. Intinya meminta persyaratan calon kepala daerah terpilih untuk dilantik,” katanya.
Seperti diketahui, Kementrian Dalam Negeri mewacanakan pelantikan serentak bagi calon kepala daerah terpilih pada bulan Juni 2016 mendatang. Kementrian beralasan dan berkaca pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, dalam penyusunan RPJMD)l dan RPJMN dapat selaras.
Namun pelantikan tersebut masih tarik ulur mengingat ada perbedaan yang tidak sesuai dengan tahapan KPU yang tengah disusun. (Sal)