ANAMBASPOS.COM, SIANTAN – Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC-PP) Kabupaten Kepulauan Anambas akan melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) ke IV MPC PP Anambas pada tanggal 22-23 Agustus 2023 mendatang.
Arpandi selaku Pelaksana Harian (Plh) Karateker MPC PP Anambas menyebutkan, untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan, pihaknya telah membentuk Panitia Pelaksana (Panpel) yang akan mulai membuka Pendftaran Bakal Calon (Balon) Ketua MPC PP Anambas masa bakhti 2023-2027.
“Kami berharap kedepan akan muncul kader-kader dan Balon Ketua MPC PP Kepulauan Anambas yang memiliki Integritas, Visioner serta mampu membawa Ormas PP di Kabupaten Kepulauan Anambas kearah yang lebih maju dan sukses,” kata Arpandi, Rabu (19/07/2023).
Semtata itu, Ar-Azman selaku Ketua Panpel Muscab IV PP Anambas menyampaikan, selaku kader PP, pihaknya siap menjalan tugas dan amanah organisasi yang telah dipercayakan kepadanya
“Pada kesempatan ini, kami membuka peluang Pendaftaran Bakal Calon Ketua MPC PP Anambas kepada Kader Pemuda Pancasila dan Masyarakat Kepulauan Anambas yang ingin bergabung untuk mendedikasikan diri membangun Ormas Pemuda Pancasila Anambas, dengan memenuhi Persyaratan umum dan khusus,” kata Azman
Pendaftaran Bakal Calon Ketua MPC PP Anambas masa bakhti 2023-2027,.lanjut Azman, bisa sampaikan di Sekretariat Panitia yang bertempat di Gedung Pemuda Anambas Jl..Pasir Peti Desa Tarempa Timur yang dibuka mulai tanggal 20 Juli sampai 20 Agustus 2023 dari Jam 09.00 sampai dengan 15.00 Wib.
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh para Balon antara lain, warga Negara Indonesia, bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945, memiliki Integritas moral dan visioner, tidak tercela dan tidak sedang menjalani hukum pidana minimal 5 tahun.
” Untuk persyaratan khusus, 1.memiki kartu anggota (KTA) Pemuda Pancasila. 2. Diutamakan memiliki sertifikat kader Pemuda Pancasila yang dikeluarkan oleh MPN PP. 3. Membuat surat pernyataan bersedia mencalonkan diri sebagai Ketua MPC PP Anambas bermaterai 10.000 serta Biodata. 4. Memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan sesuai hasil Komisi Organisasi. 5. Menyatakan pengunduran diri dari rangkap jabatan pada jenjang internal organisasi Pemuda Pancasila lainnya bilamana terpilih. 6. Tidak terkenan sanksi organisasi berupa skorsing atau pemecatan, terkecuali telah mendapatkan rehabilitasi. 7. Memiliki pemahaman tentang Organisasi Pemuda Pancasila. 8. Memiliki sikap yang tegas, komitmen dan kosisten serta mampu secara moril dan materil mengemban amanat keputusan-keputusan organisasi,” ungkap Azman.