ANAMBASPOS.COM, Siantan – Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Adrian, mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus penemuan mayat bayi yang ditemukan oleh warga Tarempa.
Selain pelaku M (16) perempuan dibawah umur yang telah berhasil diamankan oleh kepolisian, pihaknya juga telah berhasil mengamankan 2 orang pria yang diduga berkaitan dengan kasus yang ada.
Dia juga mengatakan, pelaku kasus pembuangan jasad bayi yang ditemukan di Kelurahan Tarempa, memilki pacar dan mantan pacar. ” Dua orang laki- laki, sudah dewasa,” terang, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Adrian, saat dikonfirmasi, Sabtu, 13 Juli 2024.
Untuk kedua tersangka yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Anambas itu saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan.
Dua pria tersebut diketahui berinisial P dan R yang telah berusia dewasa.
Mereka akan diperiksa terkait kasus pelaku asusila terhadap anak di bawah umur.
Sementara itu, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kepulauan Anambas, Erdawati mengatakan, persoalan kasus pembuangan jasad bayi yang ditemukan di Kelurahan Tarempa, terus didampingi oleh pihaknya, sebab pelaku seorang perempuan yang masih di bawah umur, inisial M (16).
“Terkait kematian bayi, saya selaku konselor sangat hati- hati dalam mewawancarai pelaku, mengingat pelaku masih di bawah umur yang mana tentu akan berdampak secara psikologis,” terang, Erdawati, P2TP2A, Kabupaten Kepulauan Anambas, saat dikonfirmasi, di Tarempa, Sabtu, 13 Juli 2024.
Lanjut lagi, ia mengatakan, persoalan kasus itu perlu dukungan moral bersama, mengingat selain menjadi pelaku terkait jasad bayi yang ditemukan di Kelurahan Tarempa, dia juga sebagai korban asusila.
” Dalam persoalan kasus itu, ada terjadinya dua peritiwa pidana”, ucap, Erdawati.